Cara Ampuh Hapus Data di Pinjaman Online agar Hilang Permanen

Selasa 20-08-2024,19:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Bahkan jika jalur hukum ditempuh, platform mereka hanya akan ditutup. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya kalian tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lainnya.

3. Lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

Ketika sudah tidak memiliki pinjaman tapi masih diteror, kalian dapat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang kalian alami dan minta solusinya. Pelaporan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat dilakukan dengan cara berikut ini: 

  • WhatsApp OJK: 081-157-157
  • Kontak resmi OJK: 157
  • Situs resmi OJK: ojk.go.id
  • Alamat email OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara hapus data di aplikasi pinjol alias pinjaman online yang dapat kalian coba dan lakukan agar data kalian tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga informasi ini bermanfaat. 

    Kategori :