Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

Senin 19-08-2024,06:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar memungkinkan nasabah mengambil tindakan negatif. Adanya pernyataan ini memungkinkan juga banyaknya kasus galbay dan dengan sengajanya mereka lalai akan kewajibannya. 

Pinjaman online seringkali dijadikan solusi untuk mendapatkan uang secara cepat untuk menghadapi masalah keuangan. Saat ini, terdapat banyak jasa pinjol yang menawarkan jasanya kepada masyarakat. Jasa pinjol juga banyak yang menjanjikan berbagai kemudahan dalam menggunakan jasa pinjaman online tersebut. Namun, benarkah utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar? 

Mengenai pertanyaan apakah utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar menjadi informasi yang simpang siyur. Saat ini banyak sekali aplikasi pinjaman online yang dengan mudahnya digalbay alias gagal bayar tanpa memiliki pengaruh hukum jera. 

Namun, apakah benar utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus Jika tidak Dibayar? Simak Faktanya Berikut Ini

Di era digital ini, balik lagi pinjol tetap menjadi solusi keuangan bagi banyak orang yang memang membutuhkan dana mendesak. Namun, kemudahan akses pada platform pinjol ini tak jarang menjerumuskan penggunanya ke dalam lilitan utang yang tak terkendali karena sudah terlalu menumpuk.

Sekarang, munculnya pertanyaan, apakah benar utang pinjol bisa hangus jika tidak di bayar? Coba pahami sampai akhir untuk menemukan solusi jika kalian terjerat utang pinjaman online.

Bahkan, fakta terbarunya yaitu utang pinjol tidak otomatis hangus jika tidak dibayar. Tetap ada konsekuensi yang harus diterima, seperti denda, bunga yang terus berjalan, dan risiko ditagih DC lapangan.

Apakah Benar Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? 

Utang pinjol di pinjol legal yang terdaftar OJK. Utang tidak hangus secara otomatis, pinjol akan melakukan berbagai upaya penagihan, seperti:

  • Pelaporan ke SLIK (BI Checking) yang berakibat pada kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan.
  • Penawaran restrukturisasi utang.
  • Pengiriman notifikasi dan telepon.
  • Penyerahan ke pihak ketiga (Debt Collector).

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

Sisa utang yang tidak terbayar bisa jadi hangus jika debitur dinyatakan pailit. Harta pailit akan dilelangkan untuk melunasi utang, termasuk utang pinjol.

Kemungkinan utang hangus, jika pinjol ditutup atau dicabut izinnya oleh OJK. Aset pinjol akan dilelangkan untuk melunasi utang nasabah. Pailit sendiri merupakan proses hukum di mana individu atau badan usaha dinyatakan tidak mampu membayar utang mereka.

Berikutnya pinjol ilegal, utang berpotensi hangus, sebab pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Tapi, memiliki risiko seperti penagihan yang kasar dan tidak bermartabat, data pribadi bisa disalahgunakan dan utang terus bertambah karena bunga tinggi dan denda.

Kategori :