Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya dan Berapa Lama?

Rabu 14-08-2024,06:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Kapan utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Pinjol kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Namun, tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tak mampu membayarnya. 

Pemerintah telah mengimbau masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal untuk tidak perlu membayarnya tagihannya. Sebab pinjaman yang diterima dianggap tidak sah menurut hukum, sehingga tidak perlu dibayar. Dan kapan utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? 

Salah satu alasan yang sering digunakan oleh masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol yaitu mengenai kapan utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya setelah melewati batas waktu penagihan. 

Benarkah demikian? Jika iya, berapa lama dan kapan utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Mari simak pembahasan berikut ini. 

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus Jika tidak Dibayar? Simak Faktanya Berikut Ini

Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya?

Meskipun utang pinjol tidak bisa hangus dengan sendirinya, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan utang tersebut menjadi tidak bisa ditagih lagi. Faktor-faktor tersebut antara lain:

1. Pencabutan Izzin Penyedia Pinjol

Utang pinjol bisa hangus jika penyedia layanan pinjol dicabut izin usahanya oleh OJK, sesuai Pasal 47 dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Pencabutan izin usaha ini menandakan berakhirnya seluruh hubungan hukum antara penyedia pinjol dengan nasabahnya, termasuk dalam urusan utang yang belum lunas sekalipun. 

2. Debitur Meninggal Dunia

Dalam hal ini, utang pinjol akan menjadi tanggungan ahli waris debitur. Namun, ahli waris tidak wajib membayar utang tersebut jika tidak mampu. Ahli waris dapat memilih untuk membayar utang tersebut, tetapi mereka juga bisa menolak untuk membayarnya. Jika ahli waris menolak untuk membayar utang tersebut, maka utang tersebut akan hangus.

3. Debitur Dinyatakan Pailit

Jika debitur mengalami masalah finansial yang membuatnya tidak bisa membayar utang, maka utang tersebut akan diurus oleh kurator dengan menggunakan harta pailit milik debitur. Apabila aset debitur tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, maka utang yang belum terlunasi akan hangus.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

4. Restrukturisasi Utang

Kategori :