DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) rupanya masih diragukan oleh masyarakat. Sebab, batasan kenetralan ASN tidak jelas, karena masih mempunyai hak pilih. Tidak seperti TNI dan Polri yang betul-betul netral, karena tidak mempunyai hak pilih.
Keraguan masyarakat akan netralitas ASN itu terungkap dalam sebuah sosialisasi pemantau Pilkada serentak tahun 2024 di salah satu hotel.
Munculnya keraguan itu, dalam sebuah pertanyaan terkait batasan netralitas yang ada pada ASN disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pemalang H Mundasir.
BACA JUGA:Meriah, Peringatan HUT RI Warga Arum Indah Kota Tegal
H Mundasir awalnya menyampaikan pengalamannya telah mengikuti yang namanya Pemilu sejak tahun 1955 . Saat itu, biliknya hanya pakai gedek dan dirinya baru berumur 6 tahunan. Bahkan masih ingat dan hafal lagu mars Pemilu saat itu. Dalam pelaksanaan Pemilu itu, tidak ada pemantauan ataupun pengawasan jalannya Pemilu.
Berbeda dengan kondisi sekarang ada pengawasan dan pemantauan jalannya Pemilu. Berkaitan Pemilu tersebut, pihaknya membandingkan kondisi yang ada sekarang, dimana ASN yang dituntut netral. Sementara ASN masih mempunyai hak pilih tidak seperti TNI dan Polri yang betul-betul netral tidak mempunyai hak pilih.
BACA JUGA:SMP Negeri 2 Balapulang Kabupaten Tegal Adakan Gelar Karya P5
Sehingga dalam forum tanya jawab di acara Sosialisasi, pihaknya mencoba menanyakan batasan netralitas ASN. Harapannya agar masyarakat tahu soal kejelasan batasan-batasan kenetralan ASN dalam Pemilu maupun Pilkada.
"ASN dituntut harus netral, makanya di forum ini saya menanyakan batasan netralitas ASN seperti apa. Karena dikatakan netral tapi pada kenyataannya mempunyai hak pilih. Jadi ASN itu tidak netral,"katanya.
BACA JUGA:Kekeringan, PMI Kabupaten Tegal Dropping Air Bersih
Pernyataan H Mundasir meminta kejelasan kepada anggota Bawaslu maupun KPU yang saat itu menjadi narasumber dalam acara sosialisasi. Ditegaskan soal netralitas ASN itu dimana letak netralitas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Syaefudin Juhri menanggapi pertanyaan soal netralitas ASN, pihaknya menjelaskan bahwa netralitas ASN itu sering kali menjadi pokok bahasan di Bawaslu.
BACA JUGA:SMP Negeri 10 Kota Tegal Luncurkan Bank Sampah
Karena netralitas ASN itu merupakan terjet obyek pengawasan oleh Bawaslu. Karena ASN sendiri masih mempunyai hak pilih, berbeda dengan TNI dan Polri dimana sebagai aparat tidak mempunyai hak pilih.
"Jadi, bicara soal batasan netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan KPU, itu berkaitan dengan keperpihakan. Artinya ketika ada ASN yang kemudian melakukan suatu tindakan yang merugikan salah satu calon atau menguntungkan salah satu calon,"paparnya.