DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bekerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) menggelar lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di pendapa. lomba dibuka oleh Sekda Heriyanto atas nama bupati Pemalang.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Heriyanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin TP-PKK Kabupaten bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang. Untuk itu, bupati menyambut baik dan mensupport penyelenggaraan kegiatan lomba tersebut. Karena sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Pemalang segera Bentuk Satgas Tawuran
Menurut bupati, semakin baiknya kesadaran hukum masyarakat tentu menjadi hal baik yang perlu di dorong demi terwujudnya keamanan, ketertiban, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat Pemalang.
“Termasuk dampaknya bagi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan program-program pembangunan daerah,” jelasnya.
BACA JUGA:PMI Kota Tegal Dikunjungi PMR Madya SMP GIS
Asisten Pemerintah Sekda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo dalam laporannya menjelaskan, lomba bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum dan penerapan budaya hukum. Dalam masyarakat yang merupakan bagian terpenting dalam pembinaan hukum nasional. Adapun peserta lomba ini, adalah Kelompok Kadarkum PKK Kecamatan se-Kabupaten Pemalang yang masing-masing terdiri dari 5 orang dengan 1 orang cadangan.
Materi lomba Kadarkum ini antara lain meliputi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA:Sambut Siswa Baru, SDIT Usamah Kota Tegal Adakan Open Days
Termasuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.