Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Butuh Penjelasan Kenaikan Rencana APBD 2025

Sabtu 10-08-2024,08:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro bersama Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Joko Kurnianto. Hadir dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD dan sejumlah OPD.

Anggota Fraksi PKB Jafar mengungkapkan bahwa Rencana Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan Rp148.580.569.000.

BACA JUGA:Humas Satpol PP Kabupaten Tegal Ikuti Bimtek Jurnalistik

Rinciannya, tahun 2024 lalu hanya Rp2.731.102.670.000. Sedangkan Rencana APBD tahun 2025 menjadi Rp2.879.683.239.000. Meski ada kenaikan, Fraksi PKB belum tahu sumber pendapatannya itu darimana. 

"Mohon dijelaskan sumber pendapatan apa saja yang menjadi alasan naiknya pendapatan pada tahun 2025 itu," kata Jafar, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKB.

Menurut Jafar, pada tahun 2024, secara keseluruhan belanja daerah Kabupaten Tegal sebesar Rp2.962.744.780.800. Sedangkan tahun 2025, belanja daerah naik menjadi Rp3.080.300.038.200 atau selisih Rp117.555.257.400.

BACA JUGA:Berstandar Nasional, Rumput Stadion Trisanja Telan Anggaran hingga Rp2,4 Miliar

"Kami menekankan kebijakan belanja APBD 2025 agar meminimalisir belanja operasional dan memaksimalkan biaya modal," tegasnya.

Jafar tak menampik, belanja daerah di tahun 2025 peningkatannya memang cukup signifikan. Karenanya, target dan sasaran harus dilaksanakan secara maksimal. Utamanya pada program penurunan angka stunting atau gizi buruk.

"Kami juga minta penjelasan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp13.500.000.000. Mohon dijelaskan penggunaanya. Kami berharap pembiayaan daerah 

dapat dikelola maksimal dan mampu menyumbang peningkatan pendapatan asli daerah secara signifikan," ujarnya.

BACA JUGA:Adu Taktik Karyawan Air di Kabupaten Tegal Warnai HUT RI

Untuk menyikapi belum terbitnya Peraturan Menteri pengatur Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada saat penyusunan RAPBD ini yang berimbas pada belum mendasarnya rincian TKDD dalam APBN tahun anggaran 2025. Pada pos pendapatan dana transfer, maka Fraksi PKB mendukung untuk adanya kebijakan penyesuaian postur APBD berdasarkan rincian TKDD dalam APBN tahun anggaran 2025 serta penyesuaian asumsi silpa yang lebih riil.

Sementara, Bupati Tegal menjawab atas Pemandangan Umum Fraksi tersebut yang disampaikan oleh Asisten Sekda Joko Kurnianto.

Kategori :