Apakah KTP Kena Blacklist Bisa Pinjam Lagi? Ini Cara Pemutihannya

Kamis 08-08-2024,04:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Apakah KTP Kena blacklist bisa pinjam lagi? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi masyarakat. BI Checking/SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur.

Secara umum, SLIK OJK maupun BI Checking merupakan sarana bagi lembaga jasa keuangan untuk mengetahui aktivitas keuangan nasabah dan calon peminjam. namun, apakah KTP kena blacklist bisa pinjam lagi? 

Pertanyaan yang masih janggal, apakah KTP kena blacklist bisa pinjam lagi? Hal ini, debitur yang terkena blacklist (daftar hitam) BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.

Peninjauan nantinya akan digunakan untuk pertimbangan bank atau lembaga jasa keuangan lain untuk memberikan kredit atau tidak. Lantas apakah KTP kena blacklist bisa pinjam lagi? Hal itu bisa jika sudah dilakukan pemutihan di SLIK OJK dan BI Checking.

BACA JUGA:Inilah Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK

Namun dengan catatan sudah tidak memiliki kredit macet dan memberikan sejumlah dokumen untuk ditinjau. Apabila lolos peninjauan, maka orang tersebut akan dapat keluar dari daftar blacklist dan bisa untuk mengajukan pinjaman kembali.

Yuk simak ulasan mengenai apakah KTP kena blacklist bisa pinjam lagi? simak cara pemutihannya!

Berikut ini beberapa cara pemutihan BI Checking:

1. Membuat surat klarifikasi

Pertama adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari si peminjam di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK, Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

BACA JUGA:5 Pinjaman Online Legal Tanpa BI Checking

2. Segera lunasi utang yang tertunggak

Langkah pemutihan BI Checking/SLIK harus dilakukan dengan segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Jika tidak, ketika mengajukan kredit di lembaga jasa keuangan manapun, dijamin tidak akan mendapat persetujuan.

3. Pantau BI Checking/iDeb SLIK

Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah berikutnya adalah memantau BI Checking/SLIK Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke pinjaman tersebut di mana Anda mengambil kredit.

Kategori :