3. Segera Lunasi Utang
Cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal berikutnya yaitu usahakan untuk segera melunasi utang agar tidak semakin menumpuk. Hindari meminjam lagi untuk melunasi utang yang ada karena hal ini hanya akan memperburuk situasi.
4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Jika pinjol tersebut ilegal, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwenang lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
BACA JUGA:4 Tips Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal saat Terlanjur Galbay
Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera:
- Lapor ke polisi
- Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
- Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.
Kemudian, untuk mencegah masyarakat dari jebakan pinjol ilegal, OJK juga membagikan cara untuk menghindari jebakan pinjol ilegal sebagai berikut.
5. Gunakan Uang Pribadi atau Jual Aset untuk Lunasi Utang
Jika memungkinkan, gunakan dana pribadi untuk melunasi utang. Jika tidak memiliki dana, pertimbangkan untuk menggadai atau menjual aset yang dimiliki.
Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal yang perlu kalian ketahui dan perhatikan untuk menghindari dari berbagai risiko yang merugikan. Semoga bermanfaat.