Begini 4 Cara Terhindar dari Joki Pinjol, Berikut Risikonya yang Harus Diwaspadai

Selasa 30-07-2024,19:52 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Cara terhindar dari joki pinjol, fenomena penawaran joki pinjol di berbagai platform media sosial mulai jamak ditemukan belakangan ini. Dengan upaya promosi yang gigih, menawarkan jasa lewat media sosial maupun pesan pribadi.

Terkadang situasi keuangan yang mendesak membuat banyak orang terburu-buru dan tergoda untuk segara memanfaatkan tawaran pinjaman online tersebut tanpa mempertimbangkan risikonya. Karena itu, cara terhindar dari joki pinjol perlu kalian perhatikan supaya tidak merasa dirugikan. 

Ada beberapa risiko dan modus yang penting dipahami ketika dapat tawaran oleh jasa joki pinjol. Untuk itu, perlu mengetahui cara terhindar dari joki pinjol yang merugikan. Modusnya dapat berbahaya dan bisa berdampak buruk.

Dibawah ini ada beberapa cara terhindar dari joki pinjol yang perlu kalian waspadai supaya terhindar dari berbagai kerugian ke depannya.

BACA JUGA:Awas Modus Joki Pinjol, Ini 4 Bahaya Menggunakan Jasa Joki Pinjol yang Perlu Dipahami

Cara Terhindar dari Joki Pinjaman online

1. Tunaikan Kewajiban 

Membayar utang merupakan kewajiban. Dalam konteks pinjol, membayar utang tepat waktu bisa menghindari bunga yang membengkak dan dikenai denda. Tak hanya itu, membayar utang tepat waktu juga menjaga skor kredit positif sehingga membuat pengguna bisa mengajukan pinjaman lagi. 

Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, pahami dulu kondisi keuangan agar bisa menentukan kemampuan membayar.

2. Mengabaikan Tawaran 

Cara terhindar dari joki pinjol berikutnya yaitu dengan mengabaikan tawaran dari awal. Tidak bisa dimungkiri joki pinjol sangat lihai dalam membujuk korban untuk menggunakan jasanya. Bijaklah ketika menerima pesan dari SMS dan platform media sosial lainnya.

BACA JUGA:Tips Menghindari Iming-iming Joki Pinjol beserta Alasannya, Ancaman Teror Membabi-buta!

3. Menyimak Perkembangan Informasi 

Fenomena joki pinjol masih menjadi hal baru sehingga modus atau metode penawarannya masih terus berkembang. Untuk itu, simak terus informasi terbaru seputar pinjol agar tidak terbuai iming-iming siapa pun. Usahakan pula memeriksa kembali informasi yang diterima ke sumber terpercaya, seperti edaran OJK atau media kredibel.

4. Gunakan Pinjol Legal 

Kategori :