3. Laporkan ke Pihak Kepolisian
Datang ke kantor polisi terdekat: Bawa semua bukti yang Anda miliki.
Buat laporan resmi: Polisi akan membuat laporan resmi tentang kasus Anda.
4. Melaporkan penipuan online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Akses website layanan.kominfo.go.id: Cari menu "Aduan BRTI".
Isi formulir pengaduan: Ikuti petunjuk yang ada dan lampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
5. Laporkan ke Platform atau Aplikasi Terkait
Hubungi layanan pelanggan: Laporkan kejadian tersebut ke platform atau aplikasi tempat penipuan terjadi (misalnya, marketplace, media sosial).
Blokir akun: Blokir akun Anda dan akun pelaku jika memungkinkan.
Cara Pencegahan :
- Verifikasi identitas: Selalu verifikasi identitas penjual atau pihak yang menawarkan investasi sebelum melakukan transaksi.
- Waspada penawaran yang terlalu bagus: Jika ada penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, sebaiknya curiga.
- Jangan mudah percaya: Jangan mudah percaya dengan pesan atau email yang meminta informasi pribadi atau meminta Anda untuk transfer uang.
- Aktifkan fitur keamanan: Aktifkan fitur keamanan tambahan pada perangkat dan akun online Anda.
- Perbarui perangkat lunak: Selalu perbarui perangkat lunak dan aplikasi Anda untuk mendapatkan perlindungan terbaru dari ancaman keamanan.
Penting untuk diingat :
- Jangan ragu untuk melaporkan: Semakin banyak kasus yang dilaporkan, semakin mudah bagi pihak berwajib untuk menindak pelaku penipuan.
- Tetap tenang: Meskipun mengalami kerugian, jangan panik. Dengan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat meminimalkan dampak dari penipuan.
- Berbagi informasi: Berbagi informasi tentang modus penipuan dengan orang lain dapat membantu mencegah terjadinya penipuan serupa.
BACA JUGA:Kenali Berbagai Modus Penipuan Online, Jangan Sampai Terjebak!
Demikian ulasan mengenai cara melaporkan penipuan online yang perlu anda ketahui dan lakukan ketika mengalami masalah yang sama, anda juga dapat menerapkan langkah pencegahan supaya dapat terhindar dari berbagai kejahatan.
Semoga bermanfaat. (*)