DISWAY JATENG - Kini peluang untuk diterima kerja jadi makin sulit karena adanya persyaratan untuk cek BI Checking atau SIK OJK. Seperti yang diketahui, SLIK (Sistem layanan informasi Keuangan) OJK, dulunya dikenal dengan nama BI Checking.
BI Checking adalah sistem informasi yang berisi catatan riwayat kredit seseorang lancar atau tidak. Belakangan ini, terjadi beberapa kasus pelamar kerja yang gagal diterima kerja karena BI Checking bermasalah. Bagi kamu pencari kerja penting untuk mengetahui cara cek BI Checking atau SLIK OJK.
Banyak perusahaan kini mewajibkan calon karyawannya bebas dari masalah finansial. Dalam artian seorang pegawai boleh mengambil pinjaman, tetapi jangan sampai menyebabkan skor kredit buruk karena telat bayar. Oleh karena itu, kamu harus cek BI Checking atau SLIK OJK dahulu.
BACA JUGA:Cara Memperbaiki Skor BI Checking yang Jelek
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK sebenarnya sangat mudah, bisa dilakukan secara mandiri melalui laptop, komputer, ataupun ponsel. Bagaimana caranya? Simak artiel ini sampai tuntas untuk mengetahui langkah-langkahnya.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara mandiri dari rumah. Kamu dapat mengecek skor kredit melalui situs website dari OJK.
1. Buka alamat website https://idebku.ojk.go.id/.
2. Pada menu Cek ketersediaan layanan, isi secara lengkap dengan memasukkan informasi jenis debitur, jenis identitas debitur, captcha keamanan, kewarganegaraan debitur dan nomor identitas debitur. Jika sudah, klik selanjutnya.
3. Jika kamu memiliki kesempatan untuk mendaftar, maka kamu akan masuk ke menu Data registrasi. Terdapat 5 sesi pendaftaran untuk cek SLIK OJK, dimulai dari jam 06.00, jam 09.00, jam 12.00, jam 15.00, dan jam 19.00. Kamu dapat memilih salah satu dari 5 sesi ini.
4. Tips untuk dapat antrian ini adalah, daftar 15 menit lebih awal setelah sesi dimulai. Di menu Data registrasi, isi secara lengkap formulir yang diberikan, seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, tujuan permohonan informasi debitur, dan lain sebagainya.
5. Langkah selanjutnya kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung. Unggah foto KTP, foto diri bersama KTP, dan foto diri sesuai instruksi yang diberikan. Jika sudah, klik selanjutnya. Maka akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil.
6. Salin kode pendaftaran untuk mengecek statusnya di halaman awal website ini. Jika tidak, kamu dapat menunggu hasilnya lewat Email yang dikirimkan oleh OJK.
7. Lihat apakah riwayat kredit kamu tergolong dalam kredit macet atau lancar.
BACA JUGA:Hanya 2 Cara Cek BI Checking dengan Mudah Via Online dan Offline, Ketahui Syarat Mudahnya