4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Apabila data Anda sudah terlanjur disebarkan oleh pihak pinjol pada saat gagal bayar, maka solusi efektifnya yakni laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa melaporkannya ke laman resmi OJK, sebagai berikut:
- Website resmi https://www.ojk.go.id/
- Email humas@ojk.go.id dan konsumen@ojk.go.id
- Akun sosial media resmi OJK
- Whatsapp (WA) 081157157157
- Hubungi layanan kontak 157.
Upaya hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi pinjaman online illegal, yakni mengeluarkan peraturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait pinjaman online.
Dengan cara ini Anda bisa terbebas dari teror yang seringkali mengancam dengan menyebarkan data pribad. Selain itu, debitur bisa terhindar dari berbagai risiko merugikan untuk kedepannya.
Demikian informasi mengenai tips hapus data pinjol supaya nasabah aman dari risiko penyalahgunaan data atau kerugian lainnya. Semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkan informasi finansial.(*)