Awas Terjerat Utang! Inilah 5 Fakta Pinjol Ilegal yang Menakutkan

Sabtu 20-07-2024,19:50 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

5. Risiko Hukum yang Mengintai Peminjam dan Penyelenggara

Perlu diingat, pinjaman online yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Artinya, segala aktivitasnya ilegal dan tidak memiliki perlindungan hukum. Baik peminjam maupun penyelenggara pinjaman online yang tidak legal terancam jerat hukum dengan konsekuensi yang tegas.

Melindungi Diri dari Jeratan Pinjaman Online yang Tidak Resmi OJK:

Pemerintah dan OJK terus berupaya memberantas pinjaman online yang tidak resmi OJK. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting. Berikut beberapa langkah untuk melindungi diri dari jeratan pinjaman online:

  1. Pastikan pinjaman online terdaftar di OJK: Cek legalitas pinjaman online di website OJK atau melalui aplikasi Sikap Cepat OJK.
  2. Perhatikan izin akses aplikasi: Jangan mudah memberikan akses penuh terhadap data pribadi kepada aplikasi pinjaman online.
  3. Pinjamlah sesuai kebutuhan: Hitung kemampuan finansial sebelum meminjam dan jangan tergoda iming-iming pinjaman mudah.
  4. Laporkan pinjaman online yang tidak resmi OJK: Jika menemukan pinjaman online yang tidak resmi OJK, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib.

BACA JUGA:5 Bahaya Pinjol Ilegal dan Cara Mencegahnya

Nah itulah berbagai fakta pinjol ilegal yang perlu anda ketahui, selalu cek legalitas platform sebelum melakukan pengajuan. (*)

Kategori :