Selain itu, kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Namun sebelum melakukan pengecekan, kalian perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yaitu KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal kalian mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut ini:
BACA JUGA:Tanpa Ganti Kartu SIM, Begini 5 Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online
Dari laporan tersebut, kalian bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja.
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kalian dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
Itulah beberapa informasi seputar cara mengetahui KTP disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat kalian lakukan. Semoga bermanfaat. (*)