DISWAYJATENG, SLAWI - Jumlah wilayah di Kabupaten Tegal sebanyak 18 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 9 kecamatan dinilai rawan tindak pidana narkoba.
Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto dalam acara Seminar Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN) di Pendapa Amangkurat.
Dia menjelaskan, data pengungkapan kasus oleh Satserse Narkoba Polres Tegal terdapat 39 kasus narkoba di tahun 2022 dan 36 kasus di tahun 2023. Penggunaan sabu menduduki peringkat teratas disusul penyalahgunaan obat terlarang.
BACA JUGA:Dosen Poltek Harber Tegal Ajak Lansia Jaga Pola Hidup Sehat
Menurut survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN), BRIN dan BPS pada 2023, penyalahgunaan narkoba didominasi penduduk yang berusia 15-64 tahun.
Hal itu menunjukkan prevalensi 2,2 persen atau 4,24 juta jiwa penduduk pernah memakai narkoba.
“Lingkungan pergaulan menjadi sumber utama perolehan narkoba dan mayoritas penyalahgunaan narkoba mimiliki kebiasaan merokok,” kata Joko.
BACA JUGA:Pemkot Tegal Tablig Akbar Peringati Tahun Baru Islam
Joko menuturkan bahwa pada sisi kerawanan kasus dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal terdapat 9 kecamatan rawan tindak pidana narkoba. Walau ada 9 wilayah, tapi Joko tidak menyebutkan secara rinci kecamatan tersebut.
“Untuk memerangi narkoba memang memerlukan sinergi dan kerja sama dari mulai internasional, pusat, daerah maupun desa,” tegas Joko.
Joko juga mengajak seluruh komponen untuk bergerak bersama memberantas narkoba dengan melindungi generasi bangsa dari jeratan sindikat narkoba.
BACA JUGA:1 Muharram, Kelurahan Kraton Kota Tegal Pawai Ta'aruf, Pengajian dan Khitanan Masal
Sementara, Ketua Panitia Seminar P4GN Kabupaten Tegal Nenik Faozah menyampaikan bahwa narkoba telah menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia.
Penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi muda dan menghambat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara komprehensif,” ujar Nenik.