Terjerat Utang? 3 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal ini Bisa Hindari Nasabah dari Galbay

Selasa 09-07-2024,07:19 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman, debitur hanya perlu melakukan negosiasi dengan penyedia pinjaman. Setelah itu, nanti pihak pinjol akan memberikan keringanan seperti penurunan bunga, perpanjang waktu atau tenor, dan menghapus denda.

Tak hanya itu saja, setiap platfrom pinjol memiliki syarat dan ketentuan supaya restrukturisasi pinjaman bisa disetujui. Karena itu, sebaiknay Anda lengkapi semua syarat dan ketentuan agar pengajuan mudah diproses.

Apabila sudah mengajukan restrukturisasi, penting bagi nasabah memenuhi kesepakatan ini sampai utang berhasil dilunasi. Pasalnya jika terjadi nunggak atau galbay lagi, pihak pinjol tidak memberikan kesempatan untuk mengajukan restrukturisasi lagi.

BACA JUGA: Pahami 7 Tips Jitu Mengatasi Galbay Pinjol, Solusi Hindari Kejaran Debt Collector

3. Laporkan ke Pihak Berwenang

Apabila pihak pinjol mengutus DC atau debt collector untuk menagih utang dan melakukan penagihan dengan cara tidak wajar, segera laporkan. Tindakan seperti teror, ancaman, kekerasan, atau intimidasi bisa dilaporkan ke polisi atau OJK.

Jangan lupa sertakan bukti pendukung seperti video, isi chat, atau rekaman suara sebagai bukti bahwa DC sudah merugikan Anda. Cara ini efektif untuk Anda lakukan daripada harus berurusan dengan oknum DC nakal.

Dengan mengikuti 3 solusi di atas dengan tepat, mengatasi masalah pembayaran utang tidak lagi menjadi masalah. Selain itu, debitur bisa terhindar dari risiko yang merugikan untuk kedepannya.

BACA JUGA: Jangan Berani Lakukan, Risiko Galbay Pinjol Mempengaruhi Pekerjaan Anda

Demikian ulasan lengkap mengenai solusi jika tidak bisa bayar pinjol legal agar terhindar dari gagal bayar. Semoga bermanfaat.

Kategori :