Tak Perlu Bingung Ketika Ditipu, Begini Cara Melaporkan Pinjol ke AFPI

Senin 08-07-2024,21:00 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Penipuan kini marak terjadi di kalangan masyarakat, khususnya penipuan pinjaman online. Tetapi anda tak perlu khawatir lagi jika menjadi korban dari para oknum yang tidak bertanggung jawab, karena anda dapat melaporkan pinjol ke AFPI. 

AFPI merupakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang  menangani berbagai permasalahan keuangan, oleh karena itu jika anda menjadi korban dan mengalami kerugian maka bisa melaporkan pinjol ke AFPI. 

Dengan melaporkan pinjol ke AFPI tentunya akan membuat para oknum yang melakukan itu jera, pasalnya banyak kerugian yang akan anda terima jika menjadi korban dari mereka. Oleh karena itu penting untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan ponsel maupun sosial media.

Nah berikut ini akan kami beritahu cara melaporkan pinjol ke AFPI yang perlu anda ketahui, simak terus ulasannya dibawah ini.

BACA JUGA:10 Tips Pinjol Data Busuk, Ketahui Sebelum Melakukan Pengajuan

 

1. Siapkan Bukti

  • Sebelum melapor, kumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda. Bukti ini bisa berupa:
  • Tangkapan layar percakapan dengan pihak pinjol
  • Bukti transfer pembayaran
  • Bukti data pribadi yang disalahgunakan
  • Ancaman atau intimidasi dari pihak pinjol

2. Pilih Saluran Pengaduan

  • AFPI menyediakan beberapa saluran pengaduan yang bisa Anda pilih:
  • Website AFPI: https://afpi.or.id/pengaduan
  • Email: pengaduan@afpi.or.id
  • Call Center: 150 505 (bebas pulsa)
  • Surat: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Graha BIP Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 51-52 Jakarta 12190

3. Isi Formulir Pengaduan

  • Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi formulir pengaduan:
  • Buka website AFPI atau klik tautan di atas.
  • Pilih menu "Pengaduan".
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk:
  • Nama lengkap
  • Nomor identitas diri (KTP/SIM)
  • Nomor telepon
  • Alamat email
  • Nama perusahaan pinjol
  • Kronologi kejadian
  • Lampirkan bukti-bukti

4. Tunggu Konfirmasi

Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email konfirmasi dari AFPI. AFPI akan menindaklanjuti laporan Anda dengan menyelidiki perusahaan pinjol terkait.

5. Pantau Proses Penyelesaian

AFPI akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penyelesaian laporan Anda. Anda juga dapat memantau status laporan melalui website AFPI.

Hal yang perlu anda ingat dan ketahui :

  1. Melaporkan pinjol ke AFPI sesegera mungkin.
  2. Pastikan Anda hanya melaporkan pinjol ke AFPI untuk pinjaman online yang terdaftar sebagai anggota AFPI.
  3. Jangan memberikan data pribadi atau akses ke akun bank Anda kepada pihak yang tidak dikenal.
  4. Laporkan juga penipuan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau telepon 157.

Melindungi diri dari penipuan pinjaman online adalah tanggung jawab bersama. Dengan membuat laporan ke AFPI, Anda membantu memberantas praktik pinjaman online ilegal dan melindungi konsumen lainnya.

Kategori :