Ketahui 6 Risiko Tidak Membayar Tagihan Pinjol, Jangan Anggap Sepele

Rabu 03-07-2024,16:38 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Risiko tidak membayar tagihan pinjol sudah dipastikan ada, mulai dari ditagih hingga dikunjungi ke rumah oleh Debt Collector (DC) pinjol. Selain itu, debitur yang galbay juga akan memiliki suku bunga yang melambung tinggi. 

Risiko tidak membayar tagihan pinjol salah satunya dengan terus meneror sampai debitur melakukan pembayaran tagihannya. Dalam rentang waktu satu minggu, dua minggu, bahkan bisa berbulan-bulan. Maka dari itu kalian harus membayar tagihan dengan tepat pada tanggalnya. 

Karena itu ajukanlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan agar kalian bisa terhindar dari galbay atau macet bayar, tidak hanya itu kalian juga harus mengetahui risiko tidak membayar tagihan pinjol dengan tepat waktu. 

Pasalnya terdapat beberapa risiko tidak membayar tagihan pinjol yang perlu kalian ketahui, lalu apa sajakah itu? Yuk simak berikut ini. 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Kenali Keuntungan dan Risiko Pinjol Legal Tanpa BI Checking yang Harus Diperhatikan

 

1. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Risiko tidak membayar tagihan pinjol yaitu akan dikenakan denda jika telat membayar tagihan. Seperti Akulaku yang jatuh tempo tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.

OJK sudah menetapkan ketentuan melalui AFPI (Asosiasi Fintech) bahwa jumlah total biaya pinjaman online, termasuk di dalamnya yaitu bunga, biaya-biaya dan denda, maksimum 100% dari pokok pinjaman.

2. Masuk ke Daftar Hitam

Konsekuensi lain jika kalian tidak membayar tagihan pinjol legal yaitu masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari sebab kalian telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).

3. Debt Collector akan Datang ke Rumah

Mendatangi rumah nasabah menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan susah ditagih melalui telepon dan whatsapp. Kalian bisa berbicara jujur jika masih belum ada dana dan meminta sedikit keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.

BACA JUGA:Kenali 7 Risiko Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Sebenarnya, debt collector datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak. Datang ke rumah nasabah merupakan salah satu langkah yang mereka lakukan sebagai DC agar si peminjam yang macet bayar untuk segera melunasi semua tagihannya. Biasanya hal tersebut dilakukan jika peminjam menunggak dalam jumlah banyak dan waktu yang sudah lama.

Kategori :