DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya untuk mendapatkan referensi dan realisasi pelaksanaan regulasi terkait legalisasi site plan dan penyerahan PSU dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal.Kali ini, studi tiru dilakukan ke Dinas Perkim Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Plt Sekretaris Dinas merangkap Kabid Kawasan Permukiman Jeruri menyatakan, dari studi tiru ini diharapkan mendapatkan bahan untuk melakukan revisi regulasi yang terkait pada kedua hal tersebut. Ada beberapa entry point yang dapatkan dari hasil studi tiru tersebut.
"Diantaranya pada legalisasi site plane berkaitan dengan penyerahak PSU di Kabupaten Sukoharjo yang dapat kita tiru," ujarnya, Kamis (27/6/2024).
BACA JUGA:Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Bahas Raperda SPBE
Di Kabupaten Sukoharjo menerapkan asas ATM yakni Amati, Tiru dan Modifikasi. Dimana penyerahan lahan PSU sudah dilakukan pada saat legalisasi site plane. Dengan ketentuan pengembang membuat surat pernyataan PSU sebagai syarat legalisasi site plane.
Hal ini akan menjadi entry point Dinas Perkim Kabupaten Tegal untuk menjadi bahan pertimbangan dalam revisi regulasi yang ada di Kabupaten Tegal. Sedangkan dari hasil studi tiru yang sebelumnya sempat dilakukan di Kabupatern Boyolali. Proses penyerahan PSU dibedakan antara penyerahan dan perolehan.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBD 2023
"Untuk PSU yang terlantar masuk dalam kategori perolehan, sedangkan untuk perumahan yang tidak terlantar masuk pada kategori penyerahan PSU," ungkapnya.
Dari hasil studi tiru tersebut, entry point yang didapat, akan dijadikan referensi bahan perimbangan. Untuk penyermpurnaan revisi regulasi yang sudah ada di Kabupaten Tegal. (adv)