Cara Tepat Hadapi Pinjol
1. Melaporkan ke Polisi
Jika kalian merasa dirugikan oleh penyedia pinjol, kalian bisa melaporkan ke polisi. Penyedia pinjol yang melakukan tindak pidana, seperti:
- Pembiayaan tanpa izin
- Pencairan dana secara sepihak
- Penambahan bunga yang tidak wajar
- Dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Sulit untuk Melunasi Utang Pinjol? Begini Langkah Efektif Hindari Galbay Jika Belum ada Uang
2. Mengajukan Restrukturisasi Utang
Restrukturisasi utang merupakan proses perubahan perjanjian utang antara kreditur dan debitur. Dalam hal ini, kalian dapat mengajukan agar utang kalian dilunasi dalam jangka waktu yang lebih panjang atau bunga yang lebih rendah.
Untuk mengajukan restrukturisasi utang, kalian perlu menghubungi penyedia pinjol dan mengajukan permohonan secara tertulis. Kalian juga perlu menyiapkan data-data pendukung, seperti:
3. Memanfaatkan Layanan Bantuan Finansial
Jika kalian kesulitan untuk melunasi utang pinjol, kalian bisa memanfaatkan layanan bantuan finansial yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga non-pemerintah. Layanan ini biasanya berupa pinjaman tanpa bunga atau dengan bunga yang sangat rendah.
Berikut adalah beberapa lembaga yang menyediakan layanan bantuan finansial:
4. Negosiasi dengan Penyedia Pinjol
Kalian dapat mencoba untuk bernegosiasi dengan penyedia pinjol. Kalian bisa meminta keringanan pembayaran, seperti:
- Menunda pembayaran pokok
- Mengurangi jumlah pembayaran pokok
- Mengurangi bunga.
Untuk melakukan negosiasi, kalian perlu bersikap sopan dan kooperatif. Dan juga perlu menyiapkan data-data pendukung, seperti:
BACA JUGA:Lunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar,Gunakan Metode Debt Snowball
5. Mengajukan Permohonan Keringanan Utang Kepada OJK
OJK memiliki program Bantuan Hukum untuk Konsumen (BHK) yang bisa membantu konsumen yang mengalami masalah keuangan, termasuk masalah utang.