Laporkan DC pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau hubungi call center 155.
Laporkan juga ke pihak kepolisian jika petugas penagih hutang melakukan intimidasi, pelecehan, atau tindakan kriminal lainnya.
Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal Berikutnya:
1. Kumpulkan Bukti
Kumpulkan semua bukti terkait pinjol ilegal, seperti percakapan dengan petugas penagih hutang, rekaman penagihan, bukti transfer, dan data pribadi anda.
Simpan bukti tersebut dengan rapi dan aman.
2. Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum
Anda dapat berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan pendampingan dan saran hukum terkait kasus anda.
LBH dapat membantu anda dalam membuat laporan dan proses hukum selanjutnya.
3. Jaga Komunikasi dengan Pihak Terkait
Tetaplah berkomunikasi dengan pihak pinjaman online yang legal terkait tunggakan anda.
Jelaskan situasi anda dan usahakan untuk mencari solusi bersama.
Hindari menghindar atau memutus komunikasi.
Langkah Tambahan :
1. Jangan Pernah Mentransfer Uang Kepada DC Ilegal
Hanya transfer uang ke rekening resmi perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.