3 Cara Melaporkan DC Pinjol Supaya Kapok Tak Menagih Utang Lagi

Minggu 16-06-2024,07:21 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Nasabah yang mengalami penagihan kasar juga bisa lapor ke polisi. Anda bisa membuat laporan kepolisi agar ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Untuk melaporkan penagihan kasar diperlukan bukti pendukung supaya laporan diterima dan diproses. Anda bisa mengumpulkan bukti seperti rekaman video, isi chat, rekaman suara, dan lainnya.

Jika sudah mengetahui tentang cara melaporkan debt collector yang melakukan penagihan kasar, Anda juga perlu tahu kekerasan apa saja di pinjol legal dan ilegal. Berikut diantaranya:

1. Pinjol legal 

  • Verbal: Proses menagih melalui email resmi, WhatsApp, Pelecehan, Doxing, banyaknya panggilan telepon yang meneror.
  • Ekonomi: Bunga pinjaman yang tinggi serta tenor pendek seperti jangka waktu 1 bulan dengan bunga 10% setiap 5 hari. 
  • Pinjol legal tidak ada kekerasan fisik atau seksual yang ditemukan dalam penagihan.

BACA JUGA: Begini 8 Cara Ampuh Menghadapi Teror DC Pinjol yang Paling Efektif dan Dijamin Kapok

2. Pinjol ilegal 

  • Verbal: Proses menagih melalui WhatsApp, doxing, pelecehan, teror panggilan ke semua kontak.
  • Ekonomi: Bunga yang tinggi serta tenor 7 hingga 14 hari. Debt collector memaksa nasabah melunasi utang dengan meminta pinjaman kepada orang lain (tanpa persetujuan).
  • Penagihan kasar dengan cara yang tidak manusiawi.

Demikian penjelasan tentang cara melaporkan DC pinjol yang melakukan penagihan kasar kepada nasabah. Semoga bermanfaat.

Kategori :