
SK ini mendasari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Semula yang menerima SK 272 orang. Tapi untuk Desa Lebaksiu Lor diserahkan secara terpisah. Sedangkan Desa Lebakgowah belum diserahkan karena ada masalah," pungkasnya. (adv)