Ketika kalian melakukan registrasi untuk mengajukan pinjaman, maka aplikasi tersebut akan meminta izin untuk bisa mengakses data pribadimu yang tersimpan di smartphone. Namun, begitu mendapat izin tersebut banyak pinjol ilegal yang melakukan penyalahgunaan data tersebut.
BACA JUGA:6 Cara Jitu Menghapus Data Kontak dari Pinjol, Tak Perlu Takut Ancaman dan Teror dari Debt Collector
Penyalahgunaan yang dilakukan pihak pinjol biasanya pemakaian data pribadi kalian itu untuk membuat penekanan dan ancaman ketika pembayaran tagihan tersendat.
Pinjol juga memiliki bahaya bunga yang terlampau tinggi melewati kewajaran perhitungan kredit, sehingga sebagai nasabah kalian rentan terlilit utang. Maka, kalian wajib mencermati rincian biaya yang harus dibayar pada saat jatuh tempo.
Penekanan dan ancaman dilakukan dengan cara meneror keluarga, saudara atau teman-temanmu, agar mereka terdesak dan otomatis kemudian akan mendesak nasabah untuk segera membayar tagihan. Teror-teror itu sering pula disertai pencemaran nama baik. Maka, sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya cek terlebih dulu apakah pinjol tersebut sudah resmi terdaftar di OJK atau belum.
Demikian beberapa informasi mengani cara hapus data kontak dari pinjol yang bisa kalian lakukan agar data kalian tetap aman dan tidak disalahgunakan. Semoga bermanfaat. (*)