6 Cara Mengatasi Pinjol yang Sebar Data Pribadi Nasabah, Wajib Ketahui agar Data Tetap Terjaga

Selasa 04-06-2024,17:14 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

4. Laporkan Pelanggaran ke OJK

Jika informasi pribadi kalian tersebar oleh oknum layanan pinjol, sebaiknya segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melaporkan ke OJK bisa membantu menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan efektif.

Kalian bisa melaporkan oknum pinjol yang sebar data pribadi ke OJK melalui:

  • Kontak OJK: 157, WA (081157157157)
  • Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 
  • 5. Hapus Data Aplikasi Pinjol

    Apabila data pribadi kalian disalahgunakan oleh pihak pinjol, sebaiknya menghapus data dan cache aplikasi ponsel atau dengan menguninstall aplikasi tersebut.

    Tindakan hapus data aplikasi pinjol di pengaturan hp bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran data pribadi secara lebih luas.

    BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Begini 10 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data yang Wajib Dilakukan

    6. Batasi/Tolak Akses Informasi Kontak

    Membatasi atau menolak akses informasi kontak bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah penyebaran data oleh pinjol. Seperti yang diketahui, pinjol hanya bisa diakses secara daring melalui ponsel.

    Untuk menghindari risiko tersebut, kalian perlu memblokir akses kontak dan media aplikasi pinjol. Pemblokiran ini bisa dilakukan dengan menonaktifkan izin aplikasi pinjol pada menu pengaturan aplikasi di ponsel kalian. Tindakan ini bisa mencegah pinjol ilegal untuk mengintip data pribadi kalian yang ada di ponsel.

    Demikian beberapa informasi mengenai cara mengatasi pinjol yang sebar data pribadi nasabah yang perlu kalian coba dan lakukan agar data tetap aman dan terjaga. Semoga bermanfaat. (*)

    Kategori :