3. Pahami Batasan-Batasan Penagihan DC Pinjol
Memahami batasan-batasan penagihan DC pinjol yang sudah diatur oleh OJK. Hal ini supaya kalian tahu apa saja tindakan DC lapangan yang termasuk pelanggaran.
4. Tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi debt collector
Tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasinya dahulu. DC yang resmi bertugas pasti memiliki surat tugas dari lembaga keuangan atau agency tempat Ia bekerja dan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
Selain tips hadapi debt collector pinjol yang kasar, masyarakat perlu tahu 8 etika penagihan oleh debt collector sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 sebagai berikut:
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Tips Menghadapi DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah, Dijamin Aman dari Teror
- DC dilarang menagih menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
- DC dilarang menagih kepada pihak selain debitur
- DC menagih menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan atau agency tempat Ia bekerja dilengkapi dengan foto diri
- DC dilarang menagih dengan memberi ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur
- DC menagih pada pukul 08.00-20.00 wilayah waktu alamat debitur
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan debitur terlebih dahulu
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- DC menagih ke alamat atau domisili debitur.
Demikian beberapa informasi mengenai tips hadapi DC lapangan pinjol yang kasar beserta tata cara etika penagihan oleh Debt Collector (DC) pinjol yang sudah ada aturannya sendiri. Semoga bermanfaat. (*)