DISWAYJATENG, SLAWI - Puluhan reklame diturunkan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Tegal. Hal itu lantaran pemasangan reklame dinilai melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Tabah Topan Widodo mengatakan, penertiban ini fokus pada reklame yang melanggar aturan pemasangannya, seperti dipaku di pohon, menempel pohon atau tiang serta melintang jalan.
"Kita juga menertibkan reklame yang tidak berizin atau izin telah kedaluarsa," ujarnya.
BACA JUGA:Telur Asin Bebek Pangon di Kabupaten Pemalang Banyak Diminati, Apa Sebabnya?
Dia mengemukakan, patroli dan penertiban reklame ini dilakukan di sepanjang jalan protokol di wilayah Kecamatan Slawi dan Adiwerna. Jumlah reklame yang berhasil ditertibkan mencapai puluhan. Reklame itu dominan menempel dan dipasang di pohon serta melintang jalan.
"Selain melanggar aturan, reklame itu juga merusak keindahan dan keasrian kota, serta mengganggu kelangsungan hidup pohon,” sambungnya.
Kepala Penindakan Satpol PP Kabupaten Tegal Eko Susdarwanto menjelaskan, penertiban reklame ini mendasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) Bab V tentang Tertib Lingkungan, khususnya pasal 20 huruf (a).
BACA JUGA:Komunitas Limata Kabupaten Pemalang Tanam Pohon
Dalam Perda itu disebutkan setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, memaku, menempel iklan di dinding, atau di tembok pembatas, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik/telpon/rambu-rambu lalu lintas, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.
Eko mengimbau kepada masyarakat agar tidak seenaknya memasang papan reklame, spanduk dan baner. Sebab, selain menggangu keindahan kota, juga mengganggu pengguna jalan.
"Kami minta masyarakat taat membayar pajak reklame," tandasnya.