5 Pinjaman Uang Selain Pinjol Tanpa BI Checking Terbaru

Sabtu 15-06-2024,12:43 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

BACA JUGA:Daftar 10+ Pinjol Tanpa BI Checking Langsung Cair Terbaru 2024, Simak Keuntungan dan Risikonya Berikut Ini

Suku bunga untuk kredit konsumer Non KPR 15,20% pertahun, KPR 12,12% pertahun, kredit retail 10,35% pertahun, dan kredit korporasi 10,49% pertahun. Untuk selengkapnya kalian bisa langsung akses di www.arthagraha.com.

3. BPR Nusa

BPR Nusa ini memiliki plafon Rp50 juta dengan tenor 12-60 bulan. Namun, plafon pinjaman tersebut hanya bisa cair sekitar 50-60 persennya.

Jika ingin mengajukan pinjaman di BPR Nusa, ada beberapa syarat jaminan. Mulai dari BPKB motor mobil sampai sertifikat rumah.

4. Bank Maybank

Tempat pinjaman uang selain pinjol tanpa BI checking berikutnya yaitu Maybank. Disini konsumen bisa memanfaatkan pinjaman KTA atau kredit tanpa agunan sampai Rp250 juta untuk nasabah payroll, serta Rp150 juta untuk non payroll.

Untuk suku bunga pinjaman KTA mulai dari 0,79 persen perbulan dan tenor 5 tahun untuk nasabah payroll. Sementara untuk nasabah non payroll 3 tahun.

BACA JUGA:Daftar 5 Alternatif Pinjol Tanpa BI Checking Terbaru 2024 yang Bisa Digunakan Bagi Pemilik Skor Kredit Jelek

5. Bank Universal BPR

Bank Universal BPR ini menawarkan limit Rp10 miliar. Suku bunganya kompetitif dengan tenor 6-10 tahun. Konsumen bisa melampirkan jaminan seperti sertifikat rumah SHM atau SHGB untuk bisa mengajukan pinjaman. 

Ada banyak tempat pinjaman uang yang populer di Indonesia tanpa BI checking selain pinjol yang bisa kalian ajukan. Namun, pinjaman tanpa pemeriksaan skor kredit ini haruslah diajukan di tempat yang memang sudah legal dan reputasinya baik.

Pahami juga seluruh syarat kebijakan yang ditetapkan layanan tersebut. Mulai dari bunga, biaya tambahan, jaminan, denda, tenor, dan sebagainya.

Itulah beberapa informasi seputar pinjaman uang selain pinjol tanpa BI checking yang jadi pertimbangan buat kalian saat mau mengajukan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :