
1. Terdaftar / berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
2. Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
3. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
4. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel peminjam
5. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
6. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
7. Bunga atau biaya pinjaman transparan
8. Mempunyai layanan pengaduan
9. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
Demikian beberapa informasi mengenai daftar 38 aplikasi pinjol yang tidak masuk BI Checking dan tidak ada DC lapangan terbaru 2024 beserta ciri-ciri pinjol legal yang resmi OJK yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)