1. Bunga Pinjaman Semakin Tinggi
Biasanya debitur akan dikenakan denda atau bunga yang lebih tinggi apabila tidak mampu melunasi pinjamannya. Untuk pinjol legal sendiri, biasanya suku bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran dihitung per hari dan sudah ditetapkan dalam undang-undang. Di luar itu, maka sudah bisa dipastikan kalian menggunakan pinjol ilegal, dimana ada biaya-biaya lainnya yang tidak wajar.
2. Dianggap Punya Riwayat Kredit Buruk
Kalian juga harus tahu, aksi galbay pinjol juga dapat memengaruhi riwayat kredit. Pasalnya, pihak peminjam pinjol telah memenuhi syarat yang pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK.
Laporan debitur ini dapat mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, hingga keuangan debitur. Informasi ini akan tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun bank .
3. Ditagih Debt Collector
Risiko selanjutnya yang kemungkinan kalian hadapi adalah didatangi oleh DC lapangan pinjol. Meski begitu, dalam menagih utang debitur, pihak peminjam dari pinjol legal sudah terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, pihak peminjam pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Selain itu, penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa informasi mengenai daftar 15 list aplikasi yang memiliki DC lapangan pinjol serta daerahnya yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)