DISWAY JATENG - Debt collector atau yang sering dikenal DC lapangan adalah orang yang menagih hutang saat nasabah gagal bayar (galbay). Tapi jangan panik di artikel ini akan dijelaskan pinjol yang ada DC lapangan.
Penting untuk diperhatikan, tidak diperkenankan bagi peminjam/debitur kredit dari pinjol legal melakukan gagal bayar (galbay) karena berisiko DC lapangan datang ke rumah dan masuk ke daftar BI Checking.
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjol atau pinjaman online wajib mengetahui daftar aplikasi pinjol yang ada DC lapangan dan masuk ke BI Checking. BI checking yang merupakan daftar riwayat pembayaran kredit para debitur. Di mana dalam BI Checking terlihat bagaimana kelancaran membayar tagihan pinjaman online (pinjol).
Dalam masa jatuh tempo pembayaran, pihak pinjol sebelumnya akan menghubungi debitur melalui telepon ataupun pesan singkat untuk mengingatkan jatuh tempo. Sehingga penting untuk mengetahui pinjol yang ada DC lapangan sebelum Anda mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Inilah Daftar Aplikasi Pinjol yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Hindari Denda dan Bunga Menumpuk
Pinjaman online (pinjol) yang legal saat galbay memang beberapa ada yang mempengaruhi BI Checking. Bahkan secara otomatis jika meminjam di pinjol legal riwayat pembayaran masuk ke BI Checking. Namun, memang tidak semua pinjol masuk ke dalam BI Checking.
Nantinya nama-nama debitur itu akan dimasukan ke dalan kolektibilitas atau kol sesuai dengan riwayat pembayaran yang dikutip dari www.djkn.kemenkeu.go.id
- Kol-1 (LANCAR) adalah status kolektibilitas yang riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).
- Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS) merupakan debitur yang membayar melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).
- Kol-3 (KURANG LANCAR) debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).
- Kol-4 (DIRAGUKAN) debitur yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).
- Kol-5 merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Berikut informasi mengenai 10 daftar pinjol yang ada DC lapangan dan masuk BI Checking, simak juga ini solusi saat galbay.
Daftar pinjol masuk BI Checking
1. Rupiah Cepat
2. UangMe
3. Kredit Pintar
4. Indodana
5. Kredifazz