
2. Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari. Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari.
Dari penjelasan soal biaya bunga di atas, apabila debitur tidak sanggup membayar, maka dalam tenggat waktu tertentu ada aturan terkait penagihan yang bisa dilakukan oleh pihak pinjol.
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:
Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Ada yang perlu diperhatikan dari poin di atas adalah pihak pinjol memang tidak bisa lagi secara langsung menagih debitur yang telah melakukan telat bayar. Tetapi pihak pinjol tetap dapat melakukan penagihan menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang sudah terdaftar di OJK dan legal pastinya.
Demikian beberapa informasi mengenai batas waktu dc pinjol menagih hutang maksimal 90 hari apakah akan dianggap lunas? Berikut ketentuan aturannya yang perlu kalian perhatikan dan pahami. Semoga bermanfaat. (*)