7 Bahaya Pengajuan Utang Pinjol via DC Lapangan, Jangan sampai Serahkan KTP ke Debt Collector

Rabu 07-02-2024,11:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan
7 Bahaya Pengajuan Utang Pinjol via DC Lapangan, Jangan sampai Serahkan KTP ke Debt Collector

3. Sikap Tidak Profesional

Tidak semua Debt Collector (DC) lapangan beroperasi dengan sikap profesional. Beberapa dari mereka mungkin berperilaku tidak etis atau tidak menyenangkan, membuat pengalaman peminjam menjadi lebih buruk.

4. Kehilangan Kendali atas Utang

Dalam beberapa kasus, Debt Collector (DC) lapangan dapat menuntut pembayaran tanpa memberikan peminjam kesempatan untuk bernegosiasi atau membuat perjanjian pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

5. Siklus Utang Berkepanjangan

Pinjaman melalui Debt Collector (DC) lapangan seringkali cenderung mengalami perpanjangan utang. Peminjam mungkin terjebak dalam siklus utang berkepanjangan karena biaya tambahan dan bunga yang tinggi menyebabkan kesulitan finansial yang lebih besar.

6. Penipuan dan Pencurian Identitas

Beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector lapangan mungkin tidak sah dan dapat mencoba melakukan penipuan atau pencurian identitas terhadap peminjam. Hal ini bisa menyebabkan kerugian finansial dan masalah hukum bagi peminjam yang tidak beruntung.

BACA JUGA:Tak Perlu Resah! Bagini Cara Menghapus Data Pribadi Pinjol Supaya Aman dari Teror DC Lapangan

7. Taktik Intimidasi

Beberapa debt collector lapangan mungkin menggunakan taktik intimidasi atau tekanan untuk memaksa peminjam membayar utang mereka. Mereka dapat mengancam dengan tindakan hukum atau merugikan reputasi peminjam sebagai upaya untuk mengumpulkan pembayaran.

Untuk menghindari bahaya-bahaya ini, penting untuk berhati-hati saat menggunakan layanan pinjol dan memastikan untuk mengajukan pinjaman dari perusahaan yang terpercaya dan berlisensi.

Sebelum mengajukan pinjaman, selalu baca dan pahami ketentuan dan syarat pinjaman dengan cermat. Jangan ragu untuk bertanya kepada perusahaan pinjaman mengenai rincian biaya, bunga, dan ketentuan lainnya.

Jika kalian menghadapi masalah dengan debt collector lapangan atau merasa diperlakukan tidak adil, laporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang atau badan perlindungan konsumen di negara kalian. Selalu prioritaskan keselamatan dan keamanan finansial kalian saat menggunakan layanan pinjaman.

Demikian beberapa informasi mengenai bahaya pengajuan hutang pinjol melalui Debt Collector (DC) lapangan jangan sampai serahkan KTP kalian ke Debt Collector yang harus kalian pahami. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :