DISWAYJATENG, SLAWI - Agenda Jumat Curhat mendatangi masyarakat Jatinegara. Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH SIK mendatangi kegiatan tersebut didampingi Kapolsek Jatinegara Iptu Marsonio SH dan jajaran forkopimcam.
Dialog diisi dengan penyuluhan dan pencerahan hukum, terkait beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHPidana. Imbauan kepada masyarakat terkait pelarangan penggunaan knalpot brong.
“Serta mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 adalah tahun politik, " ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akomodir Keluhan Paguyuban Kapal Cacaban
Saat ini Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan maklumat kapolda tentang larangan penggunaan knalpot brong. Hal ini ditindak lanjuti semua jajaran, termasuk Polres Tegal. Polsek telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pembuat/perajin knalpot brong, distributor/penjual dan pengguna, para pelajar di tingkat SMP dan SMA.
Terkait maraksnya aksi curanmor dan traktor, pihaknya imbau kepada elemen masyarakat turut serta membantu menjaga keamanan lingkungan. Tidak sembarangan menaruh kendaraan yang kurang terjangkau pengawasannya sehingga memberikan kesempatan kepada orang yang hendak berbuat kejahatan. Begitu juga dengan traktor, selalu dijaga dan diawasi.
“Jika terjadi tindak kejahatan segera lapor ke polsek terdekat," cetusnya.