Aturan Terbaru Pinjol dari OJK Mulai 1 Januari 2024, Mulai dari Batasan Bunga Hingga Penagihan

Rabu 17-01-2024,21:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

 

Demikian beberapa informasi mengenai aturan terbaru pinjaman online 2024 yang harus kalian perhatikan dan pahami. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :