Tetap Waspada! Inilah Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal yang Bikin Resah, Lakukan Cara Cerdas Ini

Selasa 16-01-2024,13:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan terkait masalah pencairan tanpa persetujuan pemohon. Kemudian ada juga ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

OJK mencirikan tindak-tanduk yang kerap dilakukan perusahaan pinjaman online ilegal seperti menetapkan suku bunga tinggi pada suatu pinjaman, fee besar, dendam tidak terbatas, hingga teror atau intimidasi.

OJK pun meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online yang disalurkan melalui SMS atau chat WhatsApp. Karena dapat dipastikan jika penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

"OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157," katanya.

Wimboh menegaskan, OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

 

Demikian beberapa informasi mengenai tips mengatasi teror pinjol ilegal beserta bentuk pengaduannya yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :