Tak Perlu Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

Minggu 14-01-2024,20:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

Setelah memahami cara kerja debt collector di atas, sekarang kita jadi tahu bahwa sebenarnya tidak perlu takut ketika didatangi petugas. Berikut beberapa cara menghadapi debt collector yang disarankan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), sebagai berikut :

  • Sebaiknya jangan mencoba menghindar atau melarikan diri dari masalah, karena ini merupakan tanggung jawab kalian.
  • Minta petugas yang datang untuk menunjukkan kartu sertifikat profesi penagih utang.

Etika Penagihan Debt Collector

Dalam melakukan penagihan, debt collector wajib berdasarkan etika penagihan. Pokok etika penagihan utang penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan kartu kredit yaitu termasuk namun tidak terbatas pada menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Inilah 8 Cara Melunasi Hutang Pinjol dengan Cepat, Data Aman dan Bebas dari Kejaran Debt Collector

Dalam hal penagihan utang menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran wajib menjamin bahwa:

  • Pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet, dan
  • Kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran.
  • Jelaskan dengan baik mengapa kalian terlambat membayar utang.
  • Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh self regulatory organization (SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia.

    Adapun, etika penagihan debt collector pada penyelenggara fintech adalah bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, dalam melakukan penagihan, baik yang dilakukan oleh penyelenggara fintech secara langsung maupun melalui pihak ketiga (debt collector) wajib dilakukan dengan iktikad baik.

    Setiap penyelenggara fintech selaku kuasa pemberi pinjaman dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental, ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap penerima pinjaman, harta bendanya, ataupun kerabat, rekan, dan keluarganya.

     

    Demikian beberapa informasi mengani cara menghadapi debt collector beserta cara kerjanya yang harus kalian ketahui dengan beretika saat penagihan. Semoga bermanfaat. (*)

    Kategori :