6. Online Distress Solution (ODS) : 1 unit usaha
ODS merupakan platform yang memberikan jasa negosiasi antara kreditur dengan nasabah peminjam dana yang kesulitan melunasi utangnya.
7. RegTech–PEP : 1 unit usaha
RegTech–PEP adalah platform untuk menilai risiko pencucian uang dengan memeriksa latar belakang nasabah menggunakan paradigma Politically Exposed Person (PEP).
8. Wealth Tech : 1 unit usaha
Wealth Tech adalah platform yang mengintegrasikan akses informasi keuangan grup perusahaan dan mitra bisnisnya dalam satu aplikasi mobile, untuk memudahkan pengelolaan keuangan mereka.
9. Property Investment Management (PIM) : 1 unit usaha
PIM merupakan platform penggalangan dana dari masyarakat secara online dalam bentuk skema pengelolaan hak atas suatu properti, tanpa menciptakan derivatif untuk diperdagangkan di pasar sekunder.
10. Insurance Hub : 1 unit usaha
Insurance Hub adalah penyelenggara infrastruktur digital di bidang per asuransian yang dapat membantu distribusi dan pengajuan klaim asuransi.
11. Insurance Tech : 2 unit usaha
Insurance Tech adalah platform yang bekerja sama dengan pialang dan/atau perusahaan asuransi untuk memberi layanan informasi, pembelian produk asuransi, pengajuan klaim, serta mempercepat proses klaim secara online.
12. RegTech–eSign : 5 unit usaha
BACA JUGA:Kenali Kelebihan dan Kekurangan Bank Digital, Layanan Keuangan Inklusif
RegTech–eSign adalah platform penyelenggara sertifikat elektronik serta pemrosesan tanda tangan digital untuk sektor jasa keuangan.
13. Financial Planner : 6 unit usaha