OJK Catat Ada 15 Jenis Layanan Inovasi Keuangan Digital di Indonesia serta Jumlah Unit Usaha per Januari 2023

Selasa 26-12-2023,16:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

6. Online Distress Solution (ODS) : 1 unit usaha

ODS merupakan platform yang memberikan jasa negosiasi antara kreditur dengan nasabah peminjam dana yang kesulitan melunasi utangnya.

7. RegTech–PEP : 1 unit usaha

RegTech–PEP adalah platform untuk menilai risiko pencucian uang dengan memeriksa latar belakang nasabah menggunakan paradigma Politically Exposed Person (PEP).

8. Wealth Tech : 1 unit usaha

Wealth Tech adalah platform yang mengintegrasikan akses informasi keuangan grup perusahaan dan mitra bisnisnya dalam satu aplikasi mobile, untuk memudahkan pengelolaan keuangan mereka.

9. Property Investment Management (PIM) : 1 unit usaha

PIM merupakan platform penggalangan dana dari masyarakat secara online dalam bentuk skema pengelolaan hak atas suatu properti, tanpa menciptakan derivatif untuk diperdagangkan di pasar sekunder.

10. Insurance Hub : 1 unit usaha

Insurance Hub adalah penyelenggara infrastruktur digital di bidang per asuransian yang dapat membantu distribusi dan pengajuan klaim asuransi.

11. Insurance Tech : 2 unit usaha

Insurance Tech adalah platform yang bekerja sama dengan pialang dan/atau perusahaan asuransi untuk memberi layanan informasi, pembelian produk asuransi, pengajuan klaim, serta mempercepat proses klaim secara online. 

12. RegTech–eSign : 5 unit usaha

BACA JUGA:Kenali Kelebihan dan Kekurangan Bank Digital, Layanan Keuangan Inklusif

RegTech–eSign adalah platform penyelenggara sertifikat elektronik serta pemrosesan tanda tangan digital untuk sektor jasa keuangan.

13. Financial Planner : 6 unit usaha

Kategori :