4. Regulator / Pengawas
Penyelenggara Fintech Lending (pinjol) legal sudah resmi terdaftar/berizin di OJK dan berada dalam pengawasan OJK untuk melindungi konsumen. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki regulator.
5. Cara Penagihan
Cara penagihan perusahaan pinjol legal mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI. Sedangkan pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang cenderung kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
6. Status
Perusahaan pinjol legal statusnya sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. Sedangkan pinjol ilegal statusnya menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.
7. Kompetensi Pengelola
Direksi, komisaris, dan pemegang saham di pinjol legal wajib mengikuti sertifikasi oleh AFPI. Sedangkan pinjol ilegal tidak memerlukan kompetensi.
8. Lokasi Kantor
Informasi mengenai lokasi kantor pinjol legal jelas, telah disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah dicari. Sementara pinjol ilegal tidak jelas keberadaannya, dan kemungkinan berada di luar negeri.
9. Asosiasi
Pinjol legal wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara pinjol ilegal tidak boleh bergabung dalam AFPI.
10. Kepatuhan Peraturan
Penyelenggara pinjol legal wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara pinjol ilegal tidak mengikuti aturan yang berlaku.
11. Pengurus
Direksi dan Komisaris perusahaan pinjol legal jelas orang-orangnya dan harus berpengalaman minimal 1 tahun di industri jasa keuangan, pada level manajerial. Sementara pinjol ilegal tidak jelas standarnya.