Lantas, berapa bunga maksimal pinjaman online? Dalam SK tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) menetapkan total tingkat biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0.8% per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima.
Kemudian, pada tahun 2022, sebagaimana dikutip dari artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech menyebutkan OJK menetapkan bunga maksimum pinjol legal adalah 0.4% per hari untuk pinjaman jangka pendek. Yang berarti Pinjol Legal bunga rendah dibanding dengan Pinjol Ilegal yang tidak mengikuti ketentuan bunga yang ditetapkan oleh AFPI/OJK.
4. Ketentuan Penagihan
Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.
Memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.
Penyelenggara pinjol bisa kerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asosiasi
Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajib menjadi anggota AFPI.
BACA JUGA:Awas Terjebak! Inilah Daftar 85+ Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir OJK
AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK. Hal ini ditegaskan oleh AFPI dalam tautan Tentang AFPI.
Untuk mengetahui penyelenggara pinjol yang menjadi anggota AFPI, kalian dapat klik Anggota AFPI kemudian menuliskan nama penyelenggara pinjol di bagian pencarian. Selanjutnya, kalian akan mengetahui apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.
Itulah beberapa ciri-ciri Pinjol Legal yang sudah teraftar di OJK, yang aman dan cepat cair saat kalian membutuhkan dana untuk kebutuhan mendesak. Semoga bermanfaat. (*)