DISWAYJATENG, PEMALANG - Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD tahun 2024. Rencana penggunaan KKPD itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunanaan (KKPD) dalam pelaksanaan APBD.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan, penggunaan KKPD sesuai regulasinya yang merupakan payung hukum bagi penggunaan kartu kredit. Hal itu sebagai fasilitas transaksi nontunai pada pelaksanaan belanja APBD. Penggunaan KKPD itu menjadi penanda arah tranformasi tata kelola keuangan daerah mengikuti zaman yang bergerak menuju ke arah digitalisasi.
BACA JUGA:4 Rumah Warga Tidak Mampu di Desa Kecepit Kabupaten Pemalang Diperbaiki
Yaitu sebuah sistem kerja yang mengedepankan kecepatan, kemudahan dan ketepatan serta meminimalkan batasan ruang dan waktu. Selain itu, rencana tersebut juga untuk mendorong mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
“Terkait KKPD ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang merencanakan implementasi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan datang,”katanya.
BACA JUGA:Rentan Terlibat Penyalahgunaan, Murid SMP Dilatih Tolak Narkoba
Untuk mendukung hal itu, maka pihaknya akan menyiapkan langkah yang telah dan akan dilakukan.
Yaitu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.