Pinjol Rupiah Dompet Apakah Ilegal atau Legal Terdaftar OJK? Simak Penjelasannya Biar Nggak Ketipu!

Minggu 26-11-2023,07:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Meiffio Hasanain Mayzaldin

Jika kamu ingin mengajukan pinjaman di platform ini sebaiknya tahan dulu. Dikutip dari website jalantikus.com platfrom pinjaman online Rupiah Dompet tidak ada bukti bahwa aplikasi ini sudah terdaftar OJK.

Dengan kata lain, platfrom pinjaman online tersebut masih ilegal. Beberapa fakta mencurigakan yang ditemukan dari aplikasi pinjaman online ini.

Contohnya tidak ada keterangan lengkap terkait pengelola pengembang, situs resmi, nomor surat keterangan terdaftar OJK, alamat kantor, customer service, dan lainnya. Tak hanya itu, review Playstore di aplikasi pinjaman online ini dari akun bodong atau palsu.

BACA JUGA:4 Kesalahan Menggunakan Pinjol yang Masih Sering Diabaikan oleh Calon Nasabah, Nomor 2 Jangan Terlewatkan!!

BACA JUGA:4 Cara Anti Terjebak Pinjol Ilegal yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menghindari Kerugian Pinjaman Online

Testimoni asli dari pengguna pun menyebut bahwa mereka tidak bisa mendapatkan pinjaman meski sudah mengajukan berkas dengan lengkap. Karena itu, sebaiknya kamu tidak mencoba untuk menggunakan pinjaman uang di aplikasi ini.

Jika kamu nekat menggunakan pinjol ilegal, umumnya nasabah akan mendapatkan kerugian. Kerugian yang sering dialami oleh nasabah yang menggunakan pinjol ilegal yaitu teror DC, penyalahgunaan data, dan bunga besar.

Demikian informasi lengkap seputar pinjol Rupiah Dompet yang perlu kamu ketahui sebelum mengajukan pinjaman uang. Semoga bermanfaat. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait