DISWAYJATENG, TEGAL - Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal yang membahas tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Raperda SOTK memastikan Raperda yang mereka bahas sudah siap ditetapkan. Rapat finalisasi telah diselenggarakan Pansus V dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal.
“Pembahasan berjalan sudah lama dan finalisasi, secara umum sudah final. Pansus V dan Tim Asistensi sepakat Raperda bisa ditetapkan sesuai dengan jadwal Banmus yaitu Senin, 27 November 2023,” kata Ketua Pansus V Amiruddin usai memimpin Rapat Kerja Pansus V dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal.
BACA JUGA:DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tegal
Raperda SOTK memuat materi antara lain tentang perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida). Perubahan ini sesuai dengan amanat peraturan di atasnya. “Jadi, permasalahan riset dan inovasi daerah spesifik dalam nama OPD, dulu hanya Litbang di Bappeda,” terang Amir.
Pansus V sebelumnya telah melaksanakan konsultasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Poin penting yang didapat dari konsultasi harus ada rencana induk dan peta jalan pembangunan daerah. Melalui riset dan inovasi diharapkan mencantumkan makanan, seni budaya, cagar budaya, yang akan dideklarasikan sebagai produk lokal Kota Tegal yang akan diangkat.
BACA JUGA:Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Dorong Petani Tembakau Ikut Asuransi
Pansus V berharap Raperda segera ditetapkan mengingat imbas dari berubahnya Bappeda menjadi Bapperida, kepala Bappeda harus dilantik ulang menjadi kepala Bapperida, meskipun pejabatnya orang yang sama. Selain itu, pelantikan juga diharapkan sebelum wali kota purna tugas pada 31 Desember 2023, karena apabila yang melantik seorang Penjabat Wali Kota akan memakan proses panjang.