SLAWI , DISWAY JATENG - Bertempat di aula kantor Dinas Perintransnaker, bidang latihan dan penempatan tenaga kerja menggelar perumusan pembentukan forum komunikasi Bursa Kerja Khsusus (BKK).
Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiantoro menyatakan , bahawa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 39/ tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, mengatur bahwa semua Satuan Pendidikan SMK diwajibkan memiliki BKK. "Hingga saat ini di Kabupaten Tergal baru ada sekitar 27 BKK yang sudah berijin dari 48 BKK yang ada," ujarnya Selasa 14 November 2023. BACA JUGA:Disperintransnaker Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah Menurutnya, Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit yang ada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya. "Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja pasal 31 menyebutkan bahwa selain penempatan kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swasta yang berbadan hukum, pelayanan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK)," cetusnya. BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Kirim Tiga Duta Olimpiade Pengupahan Forum ini merupakan bagian dari pertemuan rutin peserta program “Penguatan SMK dalam Mencegah Perekrutan yang Eksploitatif ” di Kabupaten Tegal. BACA JUGA:Disperintransnaker Dongkrak Layanan Laboratorium Perindustrian Pihaknya menyatakan , bahwa BKK mempunyai peran dan fungsi pelayanan dalam menyediakan informasi lowongan kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya. Selain itu, BKK juga menjalin kerjasama antara sekolah dengan dunia usaha dan industri (DU/DI). “Bagi sekolah, BKK mempererat hubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha serta keterserapan lulusan ke pasar kerja. Bagi lulusannya, BKK memberikan layanan dan akses ke dunia kerja tanpa berorientasi laba sebagai bagian dari dharma pendidikan,” ungkapnya. BACA JUGA:Mantap! Disperintransnaker Kabupaten Tegal Bina Pelaku Usaha Olahan Kopi Menurutnya, dalam aspek legalitas pendirian, BKK dibentuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan kemudian didaftarkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat. Setelah itu, kepala dinas akan mencatat dan menerbitkan tanda daftar. Tanda daftar ini berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. (ADV)Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK
Selasa 14-11-2023,12:58 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Sabtu 24-10-2026,11:23 WIB
Proyek Tambak dan Breakwater Kramat Tetap Jalan meski Belum Berizin, Komisi III DPRD Tegal Geram
Rabu 21-10-2026,11:00 WIB
Tiga Bulan Krisis Air, Warga Prupuk Selatan Tegal Mandi dan Cuci di Sungai
Rabu 21-10-2026,10:17 WIB
Kebakaran di Tegal Terjadi Tiap Hari, Ini Kata Damkar
Selasa 20-10-2026,10:17 WIB
Api Lahap Lahan di Tegal Sehari Tiga Kali, Petugas Damkar Keliling Marathon
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,20:30 WIB
Nicholas Prayuda Angkat 242 Kg, Kota Semarang Raih Emas Angkat Besi Porprov Jateng 2026
Sabtu 24-10-2026,17:12 WIB
Saat Burung Enggang Seolah Minta Tolong, Oca Suarakan Luka Kalimantan Lewat Batik Pekalongan
Sabtu 24-10-2026,17:14 WIB
Persipa Pati Resmi Pilih Stadion Moch Soebroto Magelang Jadi Markas Liga Nusantara
Sabtu 24-10-2026,20:28 WIB
Bursa Calon Ketua PCNU Kota Semarang Menghangat, Nama Iswar dan Ady Setyawan Muncul
Terkini
Minggu 25-10-2026,10:21 WIB
Futsal Semarang Bantai Tegal 11-1, Juara Grup Porprov Jateng 2026 dan Tantang Kebumen
Minggu 25-10-2026,10:00 WIB
Gandeng Berbagai Elemen, KPU Pemalang Godok Standar Layanan PPID demi Pemilu Transparan
Minggu 25-10-2026,09:00 WIB
Bukan Sekadar "Diskon Akademik", UPS Tegal Genjot Program RPL untuk Profesional
Minggu 25-10-2026,08:35 WIB
Dishub Semarang Uji SI PADU di Jalan Depok dan Gajah Mada, Bisakah Kebocoran Retribusi Parkir Ditekan?
Minggu 25-10-2026,08:00 WIB