SLAWI , DISWAY JATENG - Bertempat di aula kantor Dinas Perintransnaker, bidang latihan dan penempatan tenaga kerja menggelar perumusan pembentukan forum komunikasi Bursa Kerja Khsusus (BKK).
Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiantoro menyatakan , bahawa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 39/ tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, mengatur bahwa semua Satuan Pendidikan SMK diwajibkan memiliki BKK. "Hingga saat ini di Kabupaten Tergal baru ada sekitar 27 BKK yang sudah berijin dari 48 BKK yang ada," ujarnya Selasa 14 November 2023. BACA JUGA:Disperintransnaker Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah Menurutnya, Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit yang ada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya. "Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja pasal 31 menyebutkan bahwa selain penempatan kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swasta yang berbadan hukum, pelayanan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK)," cetusnya. BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Kirim Tiga Duta Olimpiade Pengupahan Forum ini merupakan bagian dari pertemuan rutin peserta program “Penguatan SMK dalam Mencegah Perekrutan yang Eksploitatif ” di Kabupaten Tegal. BACA JUGA:Disperintransnaker Dongkrak Layanan Laboratorium Perindustrian Pihaknya menyatakan , bahwa BKK mempunyai peran dan fungsi pelayanan dalam menyediakan informasi lowongan kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya. Selain itu, BKK juga menjalin kerjasama antara sekolah dengan dunia usaha dan industri (DU/DI). “Bagi sekolah, BKK mempererat hubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha serta keterserapan lulusan ke pasar kerja. Bagi lulusannya, BKK memberikan layanan dan akses ke dunia kerja tanpa berorientasi laba sebagai bagian dari dharma pendidikan,” ungkapnya. BACA JUGA:Mantap! Disperintransnaker Kabupaten Tegal Bina Pelaku Usaha Olahan Kopi Menurutnya, dalam aspek legalitas pendirian, BKK dibentuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan kemudian didaftarkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat. Setelah itu, kepala dinas akan mencatat dan menerbitkan tanda daftar. Tanda daftar ini berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. (ADV)Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK
Selasa 14-11-2023,12:58 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Kamis 23-04-2026,14:00 WIB
Posko Penanggulangan Bencana Kecamatan Pangkah Tegal Resmi Berdiri
Rabu 22-04-2026,12:24 WIB
Teken MoU dengan Kejari, Bupati Tegal Kunci Kebijakan dari Jerat Hukum
Rabu 22-04-2026,12:00 WIB
Kartini Masa Kini, DWP Disperpusip Tegal Sulap Jelantah Jadi Rupiah
Rabu 22-04-2026,11:00 WIB
360 Calhaj Kloter 1 Kabupaten Tegal Dilepas Penuh Haru
Senin 20-04-2026,15:44 WIB
Dinas KPTan Tegal Gencarkan Vaksinasi Hewan Kurban, Jelang Idul Adha
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,14:58 WIB
Prabowo Delegasikan Menteri Perempuan ke Rembang, Peringatan Hari Kartini Terasa Istimewa
Rabu 22-04-2026,17:28 WIB
Nyaris Habisi Nyawa Korban, Tiga Pelaku Penganiayaan di Pati Kabur dan Satu Tertangkap
Rabu 22-04-2026,17:28 WIB
Selvi Ananda di Rembang Dongkrak Kunjungan Wisata, Makam RA Kartini dan Museum Ramai Pengunjung
Rabu 22-04-2026,18:00 WIB
Bella Puspita Sari Ajukan PK di Semarang, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Bukti dan Nasib Bayi
Terkini
Kamis 23-04-2026,14:00 WIB
Posko Penanggulangan Bencana Kecamatan Pangkah Tegal Resmi Berdiri
Kamis 23-04-2026,13:01 WIB
Polres Pemalang Amankan Pria 27 Tahun Diduga Pengedar Hexymer dan Tramadol, Berawal dari Aduan Warga
Kamis 23-04-2026,12:00 WIB
Wilayah Pati Dikepung Bakteri TBC, 2.658 Warga Terjangkiti Tersebar di 120 Desa
Kamis 23-04-2026,11:26 WIB
PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Eks Direksi PDAM Tirta Moedal, SK Pemberhentian Dinyatakan Tidak Sah
Kamis 23-04-2026,11:00 WIB