SLAWI , DISWAY JATENG - Bertempat di aula kantor Dinas Perintransnaker, bidang latihan dan penempatan tenaga kerja menggelar perumusan pembentukan forum komunikasi Bursa Kerja Khsusus (BKK).
Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiantoro menyatakan , bahawa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 39/ tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, mengatur bahwa semua Satuan Pendidikan SMK diwajibkan memiliki BKK. "Hingga saat ini di Kabupaten Tergal baru ada sekitar 27 BKK yang sudah berijin dari 48 BKK yang ada," ujarnya Selasa 14 November 2023. BACA JUGA:Disperintransnaker Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah Menurutnya, Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit yang ada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya. "Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja pasal 31 menyebutkan bahwa selain penempatan kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swasta yang berbadan hukum, pelayanan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK)," cetusnya. BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Kirim Tiga Duta Olimpiade Pengupahan Forum ini merupakan bagian dari pertemuan rutin peserta program “Penguatan SMK dalam Mencegah Perekrutan yang Eksploitatif ” di Kabupaten Tegal. BACA JUGA:Disperintransnaker Dongkrak Layanan Laboratorium Perindustrian Pihaknya menyatakan , bahwa BKK mempunyai peran dan fungsi pelayanan dalam menyediakan informasi lowongan kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya. Selain itu, BKK juga menjalin kerjasama antara sekolah dengan dunia usaha dan industri (DU/DI). “Bagi sekolah, BKK mempererat hubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha serta keterserapan lulusan ke pasar kerja. Bagi lulusannya, BKK memberikan layanan dan akses ke dunia kerja tanpa berorientasi laba sebagai bagian dari dharma pendidikan,” ungkapnya. BACA JUGA:Mantap! Disperintransnaker Kabupaten Tegal Bina Pelaku Usaha Olahan Kopi Menurutnya, dalam aspek legalitas pendirian, BKK dibentuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan kemudian didaftarkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat. Setelah itu, kepala dinas akan mencatat dan menerbitkan tanda daftar. Tanda daftar ini berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. (ADV)Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK
Selasa 14-11-2023,12:58 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Minggu 08-03-2026,09:00 WIB
Pengawasan MBG Diperketat, Pemkab Tegal Minta Bahan Baku dari UMKM Lokal
Minggu 08-03-2026,08:00 WIB
Perbaikan Jalan Dikebut, Pemkab Tegal Targetkan Rampung Sebelum Lebaran
Sabtu 07-03-2026,10:54 WIB
Siswa SDN 01 Padasari Tegal Terima Bantuan Meja Lipat
Jumat 06-03-2026,15:35 WIB
Warga SMKN 1 Adiwerna Lepas Arakawa Mizuki Kembali ke Jepang
Jumat 06-03-2026,14:44 WIB
Puting Beliung Terjang Warureja Tegal, Belasan Rumah Warga Rusak
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,22:43 WIB
Masuk SMP Lewat Jalur Prestasi? Semarang Siapkan Tes Kemampuan Akademik dengan Bobot Lebih Besar dari Rapor
Sabtu 07-03-2026,13:29 WIB
Puting Beliung Batang Putuskan Pipa PDAM, Ribuan Pelanggan Sempat Terganggu
Sabtu 07-03-2026,14:30 WIB
Satgas MBG Jepara Temukan Sejumlah SPPG Tak Miliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi
Sabtu 07-03-2026,10:54 WIB
Siswa SDN 01 Padasari Tegal Terima Bantuan Meja Lipat
Sabtu 07-03-2026,23:00 WIB
Jelang Lebaran 2026, 240 Operasi Pasar Digelar untuk Jaga Harga Sembako Tetap Stabil
Terkini
Minggu 08-03-2026,09:15 WIB
Diduga Pelaku Klitih, Aksi Tiga Pemuda Digagalkan Warga RW V Nogosari Bugel Salatiga
Minggu 08-03-2026,09:00 WIB
Pengawasan MBG Diperketat, Pemkab Tegal Minta Bahan Baku dari UMKM Lokal
Minggu 08-03-2026,08:30 WIB
Ratusan Anak Panti Asuhan dan Santri Ikuti Buka Puasa Bersama di Balai Kota Semarang
Minggu 08-03-2026,08:00 WIB
Perbaikan Jalan Dikebut, Pemkab Tegal Targetkan Rampung Sebelum Lebaran
Minggu 08-03-2026,07:00 WIB