SLAWI , DISWAY JATENG - Bertempat di aula kantor Dinas Perintransnaker, bidang latihan dan penempatan tenaga kerja menggelar perumusan pembentukan forum komunikasi Bursa Kerja Khsusus (BKK).
Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiantoro menyatakan , bahawa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 39/ tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, mengatur bahwa semua Satuan Pendidikan SMK diwajibkan memiliki BKK. "Hingga saat ini di Kabupaten Tergal baru ada sekitar 27 BKK yang sudah berijin dari 48 BKK yang ada," ujarnya Selasa 14 November 2023. BACA JUGA:Disperintransnaker Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah Menurutnya, Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit yang ada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya. "Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja pasal 31 menyebutkan bahwa selain penempatan kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swasta yang berbadan hukum, pelayanan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK)," cetusnya. BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Kirim Tiga Duta Olimpiade Pengupahan Forum ini merupakan bagian dari pertemuan rutin peserta program “Penguatan SMK dalam Mencegah Perekrutan yang Eksploitatif ” di Kabupaten Tegal. BACA JUGA:Disperintransnaker Dongkrak Layanan Laboratorium Perindustrian Pihaknya menyatakan , bahwa BKK mempunyai peran dan fungsi pelayanan dalam menyediakan informasi lowongan kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya. Selain itu, BKK juga menjalin kerjasama antara sekolah dengan dunia usaha dan industri (DU/DI). “Bagi sekolah, BKK mempererat hubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha serta keterserapan lulusan ke pasar kerja. Bagi lulusannya, BKK memberikan layanan dan akses ke dunia kerja tanpa berorientasi laba sebagai bagian dari dharma pendidikan,” ungkapnya. BACA JUGA:Mantap! Disperintransnaker Kabupaten Tegal Bina Pelaku Usaha Olahan Kopi Menurutnya, dalam aspek legalitas pendirian, BKK dibentuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan kemudian didaftarkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat. Setelah itu, kepala dinas akan mencatat dan menerbitkan tanda daftar. Tanda daftar ini berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. (ADV)Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK
Selasa 14-11-2023,12:58 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Jumat 11-04-2025,13:45 WIB
Polres Tegal Gelar Halal Bihalal
Jumat 11-04-2025,13:27 WIB
SMK Negeri 1 Adiwerna Kabupaten Tegal Serahkan Santunan kepada Siswa-siswi Yatim Piatu
Jumat 11-04-2025,13:06 WIB
Gulirkan Forum Audiensi PC IPPNU
Kamis 10-04-2025,17:04 WIB
Sampah di Pasar Bawang Menggunung, Bupati Tegal Gercep Lakukan Ini
Kamis 10-04-2025,15:37 WIB
Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Tetapkan Jadwal Ujian Tingkat SD
Terpopuler
Sabtu 12-04-2025,09:20 WIB
Mau Tambahan Uang Saku 200 Ribu Tiap Hari? Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa
Jumat 11-04-2025,14:41 WIB
Dapat Dukungan BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Indo Tropikal Tembus Pasar Ekspor
Jumat 11-04-2025,21:30 WIB
Dapat Dukungan OJK, Gubernur Ahmad Luthfi Gagas Forum Perbankan dan Industri Keuangan
Sabtu 12-04-2025,06:20 WIB
5 Ide Bisnis di Kampung yang Bisa Dikembangkan dan Menjanjikan, Omset hingga Rp900 Ribu Seharinya
Sabtu 12-04-2025,11:20 WIB
Omset Tembus 2 Juta Setiap Hari, Ide Bisnis yang Menjanjikan Ini Cocok Dilakukan di Tahun 2025
Terkini
Sabtu 12-04-2025,12:14 WIB
Wajibkan Bikin Esai Tertulis, Cara Pemkab Kudus Seleksi Pejabat Eselon Baru
Sabtu 12-04-2025,11:47 WIB
Terdampak Tarif Donal Trump, Pemkab Jepara Jajaki Pasar Ekspor Baru Furnitur
Sabtu 12-04-2025,11:20 WIB
Omset Tembus 2 Juta Setiap Hari, Ide Bisnis yang Menjanjikan Ini Cocok Dilakukan di Tahun 2025
Sabtu 12-04-2025,10:45 WIB
Ketua Dewan Pers Buka Journalism Fellowship on CSR 2025, Ini Pesannya
Sabtu 12-04-2025,10:20 WIB