Apakah Kredivo Sudah Diawasi OJK? Simak Ini Cara Mengeceknya, Berikut 4 Syarat Pengajuannya!

Selasa 10-10-2023,21:30 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Asyifa Suryani

DISWAYJATENG - Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online, penting bagi masyarakat untuk memahami tingkat keamanan dan legalitas dari perusahaan yang mereka pilih. Salah satu perusahaan fintech yang telah menyediakan layanan pinjaman online adalah Kredivo.

Kredivo merupakan salah satu aplikasi penyedia layanan pinjaman online yang aktif di Indonesia. Keberadaan aplikasi pinjaman online ini semakin diminati oleh banyak orang karena kemampuannya dalam menyediakan dana secara cepat dan mudah.

Kredivo memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian sekarang dan membayar nanti dalam jangka waktu 30 hari, atau memilih opsi angsuran 3 bulan dengan bunga 0 persen. Selain itu, Kredivo juga menawarkan opsi cicilan dengan tenor 6 hingga 12 bulan dengan bunga sebesar 2,6 persen per bulan.

BACA JUGA:Jangan Salah, Selain Akulaku, Kredivo Juga Punya DC Lapangan Loh, Simak 3 Cara Penagihannya!

Karena berbagai penipuan dan masalah yang sering terjadi di sektor pinjaman online, banyak orang menjadi waspada dan bertanya-tanya apakah Kredivo aman atau tidak. Pertanyaan ini sangat wajar mengingat pentingnya menjaga keamanan dan kepercayaan dalam melakukan transaksi keuangan online.

Namun, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada fakta bahwa Kredivo telah mendapatkan status resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 20 Maret 2018. PT FinAccel Digital Indonesia, perusahaan yang mengoperasikan Kredivo, telah terdaftar di OJK bersama dengan sejumlah aplikasi pinjaman online lainnya.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Kredivo adalah perusahaan pinjaman online yang resmi dan legal. Sebagai perusahaan yang terdaftar di OJK, Kredivo tunduk pada peraturan dan pengawasan yang ketat dari otoritas keuangan, sehingga harus mematuhi standar keamanan dan etika bisnis yang berlaku.

Jika Kredivo melanggar peraturan atau melakukan tindakan yang merugikan nasabahnya, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi atau bahkan dicabut izinnya oleh OJK.

BACA JUGA:Pakai Kredivo: Pinjaman Online Cepat Cair, Nggak Bikin Nunggu!

Selain status resmi dari OJK, Kredivo juga telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pribadi penggunanya.

Kredivo telah mengenkripsi semua data pribadi pengguna guna memastikan bahwa informasi sensitif tersebut aman dari ancaman keamanan. Perusahaan ini juga telah memberikan jaminan bahwa data pengguna tidak akan dijual atau dibagikan kepada pihak ketiga, kecuali jika diperlukan oleh mitra resmi Kredivo, seperti BFI.

Untuk memastikan apakah suatu aplikasi pinjaman online telah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

Pertama, Anda dapat mengunjungi laman resmi OJK yang menyediakan informasi terkait perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, termasuk aplikasi pinjaman online.

Cara kedua adalah melalui layanan call center yang disediakan oleh OJK. Anda dapat menghubungi nomor 157 untuk berbicara dengan petugas OJK.

Dalam percakapan tersebut, Anda dapat menanyakan informasi terkait legalitas suatu pinjaman online yang ingin Anda gunakan. Namun, pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup sebelum melakukan panggilan ini.

Cara terakhir adalah dengan menghubungi OJK melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081157157157. Setelah Anda menyimpan nomor tersebut, Anda dapat mengirim pesan melalui WhatsApp dengan menanyakan tentang legalitas suatu aplikasi pinjaman online. Dalam beberapa saat, OJK akan memberikan jawaban mengenai status legalitas aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol Kredivo agar Cepat Cair Terbaru, Nikmati Pinjaman Limit Tinggi dengan Bunga Rendah

Selain memeriksa legalitas, penting juga untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kredit melalui Kredivo.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia Anda harus berada dalam rentang 18 hingga 60 tahun.

3. Anda harus memiliki domisili di daerah tertentu, seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, dan Kediri.

4. Penghasilan minimal yang diperlukan adalah Rp 3 juta per bulan.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mengajukan kredit melalui Kredivo dan memanfaatkan layanan pinjaman online ini sesuai dengan kebutuhan Anda.

Kredivo, sebagai perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan resmi dan memiliki langkah-langkah perlindungan data yang kuat, dapat menjadi pilihan yang aman untuk mengakses dana tambahan secara cepat dan mudah(*)

Kategori :