3. Tidak pernah menawarkan kepada saluran komunikasi pribadi.
4. Transaksi pinjaman transparan.
5. Apabila nasabah gagal bayar, maka akan dimasukkan ke daftar blacklist.
6. Menyediakan customer service.
7. Pihak DC (debt collector) sudah memliki sertifikasi khusus.
Pahami beberapa ciri-ciri diatas untuk mempertimbangkan aplikasi pinjol yang ingin kamu gunakan. Perlu diingat jangan sampai menggunakan pinjol ilegal ya.
Daftar pinjol legal yang resmi OJK terbaru
Berikut aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak dibawah ini.
1. Easycash.
2. Danafix.
3. Julo.
4. Maucash.
5. MEKAR.
6. Indodana.
7. Kredit Pintar.
8. AdaKami.
9. Danamas.