9.Melakukan hal-hal negatif untuk mendapatkan narkoba, misalnya mencuri.
10.Mengemudi atau melakukan aktivitas berisiko lainnya saat berada di bawah pengaruh obat.
11.Menghabiskan banyak waktu untuk mendapatkan obat, menggunakan obat atau pulih dari efek obat.
12.Selalu gagal berhenti menggunakan obat.
13Mengalami gejala penarikan saat mencoba berhenti.
14.Tidak menjaga kebersihan dan abai dengan penampilan.
15.Sering cemas dan mengarah ke tanda-tanda depresi akibat narkoba.
16.Gangguan suasana hati.
Jika kamu atau kerabat sudah terlanjur mengalami gejala kecanduan narkoba, segera Konsultasi ke spikiater untuk mendapatkan rekomendasi pemeriksaan sehingga dapat mengantisipasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan fisik dan mental.
BACA JUGA:Luar Biasa! Ini 10 Manfaat Jahe Merah, dari Penyakit Jantung Sampai Menjaga Kesuburan
Cara Mengatasi Kecanduan Narkoba
Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bisa mendapat hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu pula, pidana denda yang paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. Sebab pasal inilah seseorang yang memakai narkoba dapat memperoleh hukuman penjara.
Tetapi, hakim bisa memutuskan apakah pemakainya perlu menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial supaya mereka dapat hidup normal kembali.
Tidaklah mudah untuk bisa melepaskan diri dari belenggu narkoba walaupun pemakainya punya keinginan yang kuat untuk berhenti. Karena, efek narkoba telah memengaruhi otak yang membuat pemakainya serasa tidak dapat hidup tanpanya. Oleh karena itu, butuh dukungan penuh dari tenaga medis dan orang-orang terdekat supaya berhasil lepas dari penyalahgunaan narkoba.