DISWAYJATENG, PEMALANG - DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat dengan pendapat (publik hearing) di ruang rapat gedung dewan, kemarin. Rapat dengar pendapat tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I tahun 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Khodori didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pemalang H Wardoyo.
Hadir dalam rapat itu, selain dari dinas pengampu masing-masing Raperda, juga perwakilan baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Jajaran Pemerintah Kabupaten dan elemen masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Khodori mengatakan, rapat dengar pendapat ini untuk pengayaan materi Raperda. Sehingga dapat melengkapi terhadap apa-apa yang belum terkafer di dalam Raperda. Karena apapun nantinya setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda obyeknya adalah masyarakat.
"Sehingga masuk dari masyarakat nantinya akan diolah untuk bisa dimasukkan dalam pasal perpasal dalam Raperda yang akan dibahas,"katanya.
Menurutnya, publik hearing itu sifatnya adalah memberikan masukan-masukan. Makanya dalam rapat ini tidak membuka tanya jawab.
"Dalam rapat ini tidak membatasi masukan - masukan dari masyarakat terhadap lima Raperda tersebut,"ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa Raperda perubahan itu terikat, karena disampingi Perda itu pernah berjalan juga meratifikasi terhadap perkembangan. Baik perkembangan yang ada di pusat maupun di daerah.
"Artinya adanya aturan-aturan yang korelasinya menyambung dengan aturan yang ada di pemerintah pusat,"jelasnya.
Khodori mencontoh, Raperda tentang BPR maka perlu ada perubahan atau dinaikannya penyertaan modalnya.Karena kewajiban dalam Perda lama sudah terpenuhi. Makanya perlu dibuatkan Perda kembali agar Pemerintah Daerah dapat memberikan permodalan tambahan untuk BPR tersebut.
Untuk diketahui, rapat publik hearing kali ini, dalam rangka Pembahasan Raperda Tahap I Propemperda Kabupaten Pemalang Tahun 2023, yang terdiri 5 (lima) Raperda masing-masing Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, . Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Selain itu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat , Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Kabupaten Pemalang.