Masyarakat itu umumnya mengetahui Pangeran Panggung diterangkan sebagai murid dari Syekh Siti Jenar.
Pangeran Panggung bahkan sering mengunjungi padepokan gurunya itu di Cirebon.
Karena mengembangkan ajaran wahdatul wujud atau manunggaling kawula gusti yang dianggap membahayakan,
Dewan Wali di Demak memutuskan menghukum mati Syekh Siti Jenar.
Alkisah, Pangeran Panggung sendiri mempunyai dua pembantu bernama Iman dan Tokid,
yang dalam pandangan manusia biasa ini terlihat berwujud dua ekor anjing.
Keduanya selalu mengikuti Pangeran Panggung kemana pergi, termasuk ketika pergi ke masjid. Gegerlah masyarakat Bintoro.
Penguasa Demak lalu tidak tinggal diam. Pangeran Panggung dipanggil dan Sidang Dewan Wali memvonis hukuman dibakar.
Saat dihukum, Pangeran Panggung menuliskan pesan-pesan dan wasiatnya yang dikemas dalam bentuk tembang atau kidung.
Pesan dan wasiat dari Pangeran Panggung tersebut dikenal sekarang sebagai Suluk Malang Sumirang.
Yang isinya, sebuah piwulang supaya para pemuda ini jangan lekas mengambil keputusan terhadap seseorang yang tampaknya menyalahi hukum.
Tempat Pangeran Panggung dihukum
Terkait tentang tempat Pangeran Panggung dihukum terdapat dua pandangan. Pertama di Tegal dan kedua di Demak.
Tetapi, ada yang telah berpendapat Pangeran Panggung moksa atau mintaraga, sehingga ada daerah yang sekarang disebut Mintaragen.
Ada pula yang mempercayai bahwa Pangeran Panggung itu meninggal dunia karena usia tua,
ditandai dengan adanya Makam Mbah Panggung di Kota Tegal.