3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Anda Tidak di Rugikan

Rabu 26-07-2023,15:02 WIB
Reporter : Agus mutaalimin
Editor : Agus mutaalimin

DISWAYJATENG.ID -  Masyarakat jaman sekarang itu harus jeli dan teliti dalam segala hal terutama yang berkaitan dengan pinjaman.

Edukasi yang terkait keuangan harus lebih terus diperkuat di tengah maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal dalam beberapa tahun belakangan ini.

Edukasi ini bukan  hanya menjadi tanggung jawab regulator tapi  juga oleh para pelaku usaha. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini  bersama  dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) tercatat telah menutup 155 platform pinjaman online

(pinjol) yang ilegal dan menghentikan 15 entitas yang telah  melakukan penawaran investasi tanpa izin hingga 31 Mei 2023. 

Hal itu telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas

Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK belum lama ini.

PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk) ini adalah salah satu pemain fintech yang  begitu gencar dalam melakukan gerakan edukasi kepada

masyarakat melalui postingan-postingan edukatif di kanal media sosial terkait finansial.

3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Anda Tidak di Rugikan

Pada bulan sebelumnya, SWI OJK juga menertibkan banyak pinjol ilegal.

BACA JUGA: Anda Harus Tahu, Inilah Daftar Pinjol Legal Yang Terbaru Juli 2023

Berikut daftar pinjol ilegal yang ditertibkan SWI awal Maret 2023: 

1. Bantu Cepat - Pinjaman Uang Online Dana Tunai 

2. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana 

Tags : #pinjol
Kategori :